TOMOHON, beritamanado.com – DPRD Kota Tomohon menggelar rapat paripurna mendengarkan penjelasan walikota mengenai Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tomohon tahun 2005-2025.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Djemmy Sundah SE didampingi Wakil Ketua Caroll Senduk SH dan Erens Kereh AmKL serta dihadiri para anggota DPRD, Wakil Wali Kota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan serta jajaran pemerintah kota, Senin (18/11/2019).
Sundah mengungkapkan, perencanaan pembangunan daerah perlu dilakukan penyesuaian dengan pembagian kewenangan urusan pemerintahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
“Begitu juga untuk sistimatika penyusunan dan substansi dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2005-2025 yang perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya saat memimpin rapat.
(ReckyPelealu)