Manado – Jika selama ini dalam proses penyusunan produk hukum daerah hanya dilakukan oleh biro hukum dan para pakar, maka kedepan pentingnya sinergitas antara Kepala Biro (Karo) Hukum dan Sekertaris Dewan (Sekwan).
Hal tersebut ditegaskan oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Dr Soni Sumarsono, MDM dalam rapat koordinasi regional, dalam rangka mewujudkan Perda yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini berlangsung di Swissbel Hotel Manado pada Kamis (1/10/2015) dan diikuti oleh seluruh Karo Hukum dan Sekwan seluruh Indonesia.
“Pentingnya kemitraan Karo Hukum dan Sekwan untuk bahu membahu melahirkan produk hukum daerah yang lebih baik,” kata Sumarsono.
Dia menambahkan, dalam konteks menyikapi pelaksanaan Pilkada, sering terjadi perbedaan pandangan. Contohnya seorang Incumbent, dalam proses pilkada tidak perlu mundur dari jabatan, namun hanya sebatas cuti untuk mengikuti kampanye.
“Tapi kalau incumbent mencalonkan diri di daerah lain, itu harus mundur,” tukas Sumarsono.
Sumarsono menegaskan, seorang pimpinan dan anggota dewan yang menjadi peserta pilkada, sebelumnya harus ada pernyataan permohonan pengunduran diri secara resmi diatas meterai, kepada pimpinan partai politik pengusung.
Ketika seorang pimpinan dan anggota dewan yang telah menyatakan mundur, maka hak-hak sebagai wakil rakyat di DPRD Secara otomatis hilang atau dibatalkan.
“Kalau sudah mundur namun masih menerima fasilitas Negara, bagi pimpinandan anggota dewan, maka hal tersebut sudah menjadi ranah bagi penegak hukum, Kejaksaan maupun Kepolisian,” kata Sumarsono.
Manado – Jika selama ini dalam proses penyusunan produk hukum daerah hanya dilakukan oleh biro hukum dan para pakar, maka kedepan pentingnya sinergitas antara Kepala Biro (Karo) Hukum dan Sekertaris Dewan (Sekwan).
Hal tersebut ditegaskan oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Dr Soni Sumarsono, MDM dalam rapat koordinasi regional, dalam rangka mewujudkan Perda yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini berlangsung di Swissbel Hotel Manado pada Kamis (1/10/2015) dan diikuti oleh seluruh Karo Hukum dan Sekwan seluruh Indonesia.
“Pentingnya kemitraan Karo Hukum dan Sekwan untuk bahu membahu melahirkan produk hukum daerah yang lebih baik,” kata Sumarsono.
Dia menambahkan, dalam konteks menyikapi pelaksanaan Pilkada, sering terjadi perbedaan pandangan. Contohnya seorang Incumbent, dalam proses pilkada tidak perlu mundur dari jabatan, namun hanya sebatas cuti untuk mengikuti kampanye.
“Tapi kalau incumbent mencalonkan diri di daerah lain, itu harus mundur,” tukas Sumarsono.
Sumarsono menegaskan, seorang pimpinan dan anggota dewan yang menjadi peserta pilkada, sebelumnya harus ada pernyataan permohonan pengunduran diri secara resmi diatas meterai, kepada pimpinan partai politik pengusung.
Ketika seorang pimpinan dan anggota dewan yang telah menyatakan mundur, maka hak-hak sebagai wakil rakyat di DPRD Secara otomatis hilang atau dibatalkan.
“Kalau sudah mundur namun masih menerima fasilitas Negara, bagi pimpinandan anggota dewan, maka hal tersebut sudah menjadi ranah bagi penegak hukum, Kejaksaan maupun Kepolisian,” kata Sumarsono.