Manado — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado pada Senin (26/3/2018) lalu telah menolak gugatan Ferry Kaloh, warga Desa Mooat, Kecamatan Mooat, terkait SK Bupati Bolaang Mongondouw Timur (Boltim) Nomor 265 Tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Sangadi Desa Mooat.
Kebijakan Bupati Boltim yang dipermasalahkan oleh penggugat adalah pemberhentian dan pengangkatan Roovi Pangalila selaku penjabat Sangadi Desa Mooat yang dianggap bertentangan PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dengan ditolaknya gugatan pihak penggugat, kepada BeritaManado.com, kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Boltim, Firman Mustika SH MH menegaskan, kebijakan yang diambil Bupati Boltim dalam hal ini Sehan Landjar adalah sah dan tidak melanggar aturan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Pemkab Boltim, dalam hal ini Pak Bupati telah bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku dan telah diputuskan dalam persidangan di PTUN Manado,” ujar Firman.
Meski demikian, upaya banding dari pihak penggugat masih di akan menjadi upaya hukum selanjutnya yang harus dihadapi oleh pihak tergugat.
“Kami siap untuk menghadapi upaya hukum selanjutnya dari penggugat yakni Bapak Ferry Kaloh untuk banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Makassar,” tambahnya.
(srisurya)