KOTAMOBAGU – Operator telepon seluler Telkomsel bakal di gugat Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Kotamobagu, pasalnya akhir-akhir ini pelayanannya sebagai provider terbesar telah merugikan konsumen dari berbagai aspek.
Jumat (25/9), LPK Kotamobagu melalui ketuanya Hekson Is Ente SH dan sekretarisnya Denny Mokodompit SE, berniat akan melakukan class action terhadap Telkomsel. Ente yang juga pengacara ini menilai, Telkomsel selama gangguan jaringan banyak masyarakat yang mengaku dirugikan.
Contoh kasus menurut Demo julukan Mokodompit mantan legislator Kotamobagu, akibat jaringan Telkomsel sering gangguan banyak suami istri bertengkar bahkan nyaris bercerai, “Sudah banyak laporan, bahkan di media sudah memberitakan. Kalau suami istri sering terjadi pertengkaran” katanya. Disisi materi menurutnya adalah konsumen sebagai pelanggan tak mendapat pelayanan yang baik, “sering menelpon tak suara tak ada, nanti diulang beberapa kali baru bisa nyambung.
Padalah tetap nilai pulsa terkurang, bayangkan jika itu ada ribuan orang tiap saatnya, walau hanya kecil angkanya tapi itu merugikan” tutur Demo.
Menyangkut class action nanti, Demo mengaku masih mengumpulkan berbagai data pendukung, “Kami tetap berharap Telkomsel profesional memberikan pelayanan kepada masyarakat sebagai konsumen, kalaupun tak mampu sebaiknya Telkomsel off saja di Kotamobagu agar sekalian konsumen tak dirugikan melulu” pungkasnya.