Manado, BeritaManado.com — Pemprov Sulut di bawah komando Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur, Steven Kandouw konsisten mendorong pengelolaan keuangan berbasis elektronik yang akuntabel dan transparan.
Begitu penegasan Steven Kandouw, saat membuka pelaksanaan Sosialisasi dan Launching Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan APBD yang digelar BKAD Provinsi Sulut, di Luwansa Hotel Manado, Selasa (21/11/2023).
Wagub Steven mengatakan, kekinian penggunaan transaksi cash (tunai) perlu dikurangi dan beralih ke non tunai.
Hal itu pun, lanjut Steven, diterapkan Pemprov Sulut.
“Di Pemprov tidak ada lagi yang cash. Termasuk hibah dan hadiah juga semua pakai (transaksi) rekening,” ucapnya.
Dia melanjutkan langkah ini juga akan mempermudah proses pengawasan.
Steven menegaskan program yang telah diresmikan tersebut agar diterapkan oleh semua perangkat daerah lingkup Pemprov Sulut, juga di pemerintah kabupaten/kota.
“Belanja apa saja pakai ini, termasuk di daerah,” tegasnya.
Steven mengakui tidak ada yang sempurna sehingga program harus diawasi dan dievaluasi.
“Dan orang-orang yang dipercayakan mengelola program ini di tiap perangkat daerah harus berintegritas dan bermental good and clead goverment,” jelasnya.
Kepala BKAD Provinsi Sulut, Clay Dondokambey SSTP, MAP menuturkan, dalam implementasi sistem keuangan berbasis elektronik, pemerintah daerah didorong adaptif dengan perkembangan teknologi.
“Pengelolaan keuangan daerah itu harus semakin akuntabel, semakin transparan. Salah satunya dengan digitalisasi seperti ini, semakin fleksibel, semakin gampang di kontrol, semakin akuntabel dapat dipertanggungjawabkan,” terang Kaban Clay.
Dia menjelaskan penerapan Kartu Kredit Pemerintah Daerah intinya untuk memudahkan dalam bertransaksi dan tetap diatur sesuai regulasi.
“Limitnya juga diatur, setiap perangkat daerah limitnya 40 persen biaya uang persediaan yang ditetapkan,” terangnya.
Penerapan sistem ini nantinya akan dijalankan oleh pejabat yang diberi mandat dengan tetap dalam kendali pengguna anggaran di tiap perangkat saerah.
“Pemprov jadi trigger untuk juga diterapkan Kabupaten Kota sebagaimana amanat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” tandas Clay, sembari mengatakan dalam menjalankan program ini Pemprov Sulut juga bekerja sama dengan Bank SulutGo.
(***/Alfrits Semen)