Manado — Komite III DPD RI bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Selasa (05/03/19) menyelenggarakan Seminar Empirik RUU tentang Perubahan UU No 13 Tahun 1998 Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia di Kampus Universitas Sam Ratulangi Manado. Seminar dibuka oleh Ir. Stefanus B. A. N Liow, anggota Komite III DPD RI asal provinsi Sulawesi Utara.
Seminar empirik merupakan salah satu tahapan dari proses penyusunan RUU dengan outputnya adalah naskah akademik. Pada tahun sidang 2019, DPD RI menetapkan untuk menyusun RUU Perubahan UU 13/1998 tentang Kesejahteraan Lansia sebagai program legislasi.
Dalam sambutan pembukaannya Stefa menjelaskan bahwa saat ini terjadi peningkatan jumlah penduduk lansia di dunia. Penuaan penduduk merupakan salah satu isu yang dihadapi oleh banyak negara di dunia saat ini. Penuaan penduduk terjadi dengan pesat di negara maju dan di negara berkembang, antara lain disebabkan oleh penurunan fertilitas, peningkatan usia harapan hidup, dan penurunan angka kematian yang mengubah struktur umur penduduk.
Pada tahun 2015, jumlah penduduk Lanjut Usia (Lansia, 60 tahun ke atas) di Indonesia mencapai angka 21,6 juta jiwa. Jumlah tersebut akan meningkat menjadi 28,7 juta jiwa, 49,6 juta jiwa, dan 61,4 juta jiwa masing-masing pada tahun 2020, 2035, dan 2045 (BPS:Stranaskelanjutusiaan 2015-2025). Peningkatan jumlah penduduk lansia di Indonesia merupakan salah satu “sinyal” bahwa pembangunan di negeri ini telah membuahkan hasil yang patut dibanggakan.
Akan tetapi, di sisi lain hal ini membawa konsekuensi yang tidak sederhana. Berbagai macam tantangan akibat penuaan usia penduduk telah menyentuh berbagai aspek kehidupan, sehingg dibutuhkan suatu program pembangunan kelanjutusiaan yang mampu mengayomi kehidupan para lansia Indonesia.
Masih menurut Stefa, saat ini memang telah ada UU 13/1998 tentang Kesejahteraan Lansia, akan tetapi berbagai tantangan sebagaimana tersebut belum terakomodasi dalam UU 13/1998. UU 13/1998 hanya fokus kepada lansia sebagai individu, alih-alih memposisikan atau menempatkan lansia dalam satu unit social terkecil yang disebut keluarga sehingga mengesankan seakan-akan lansia hanya mengatur dirinya sendiri, dan pemerintah diberi kewajiban membantu seluruh aspek kehidupan lansia.
Berbagai permasalahan seputar kesejehteraan lansia itulah yang akan dibahas dalam seminar empirik.
Berbagai isu strategis perihal kesejahteraan lansia, antara lain permasalahan menyangkut kesejahteraan lansia dan penanganannya yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi Sulawesi Utara, kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan kesejahteraan lansia, pengelolaan anggaran APBD atau dana dari pemerintah pusat dalam meningkatkan kesejahteraan bagi para lansia, serta peran serta masyarakat dalam memberikan dukungan terhadap kebijakan pemerintah, menjadi materi bahasan dalam seminar, demikian disampaikan oleh Dr. Flora Pricilla Kalolo, SH.,MH selaku Dekan FH Unsrat dalam sambutannya membuka seminar.
Seminar empirik menghadirkan narasumber antara lain Dra. Rosye Kalangi,, Msi (Ketua Fungsional Lansia Sinode GMIM), Dr. Drs. Agustinus B. Pati., Msi (Direktur Kajian Sosial, Politik dan Budaya, FISIP Unsrat), dan Heni Lintang, SSos (Dinas Sosial Pemprov Sulut) serta dihadiri oleh berbagai kalangan perwakilan masyarakat umum.
(***/rds)