Manado, BeritaManado.com – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Provinsi Sulut mengajak masyarkat untuk melengkapi dosis suntikan vaksin.
Pasalnya, menurut Satgas COVID-19 Provinsi Sulut, status Pandemi COVID-19 secara global belum dicabut secara resmi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sehingga kewaspadaan terus dikedepankan dalam setiap aktifitas yang dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Salah satu upaya pencegahan penyebaran COVID-19 menurut Kepala Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulut, dr Debie KR Kalalo MSc PH adalah melakukan vaksinasi lengkap.
“Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Sulut terus mengajak masyarakat untuk bersinergi dengan pemerintah dalam Pengendalian Pandemi COVID-19. Segera menerima vaksinasi lengkap, baik dosis 1 dan dosis 2 serta vaksinasi booster/dosis 3 yang sudah memenuhi kriteria booster yaitu minimal jarak tiga bulan dari dosis 2,” kata Debie, Sabtu (7/5/2022).
Selain itu, kata Debie, kesadaran individu dan komunitas masyarakat untuk taat dan disiplin menerapkan PROKES (5M) dengan tujuan menjaga diri, menjaga keluarga dan menjaga sesama merupakan hal mendasar dalam perubahan perilaku hidup bersih dan sehat dimasa Pandemi COVID-19.
Debie juga menyampaikan hasil Vaksinasi COVID-19 mengacu ke aplikasi KPC-PEN, dimana secara nasional data dalam sistem KPC-PEN di seluruh provinsi untuk cakupan dosis 1 cenderung turun, kemungkinan karena sejumlah sasaran anak usia 11 tahun saat vaksinasi dosis 2 umurnya sudah 12 tahun, sehingga masuk dalam sasaran remaja 12-17 tahun.
“Oleh karena itu Capaian Vaksinasi COVID-19 dalam siaran pers sampai dengan hari ini terjadi penurunan pada capaian dosis 1,” katanya.
Dirinya juga menyampaikan strategi yang dapat dilakukan untuk percepatan vaksinasi COVID-19 di setiap tingkat administrasi antara lain :
- Evaluasi terhadap seluruh ASN, THL, P3K baik tingkat provinsi/ kab/kota/ kecamatan/kelurahan/desa serta TNI, POLRI yang sudah dan belum divaksin dosis lengkap dan dosis 3
- Sertifikat vaksin dosis lengkap (dosis 1 dan 2) menjadi salah satu syarat untuk urusan administrasi pemerintahan, BUMN, BUMD dan swasta serta Pembelajaran Tatap Muka (PTM)
- Bekerja sama dengan Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Organisasi keagamaan, Organisasi kemasyarakatan untuk memobilisasi sasaran yang belum menerima vaksin baik dosis 1, dosis 2 dan maupun dosis 3
- Mewajibkan pemanfaatan Peduli Lindungi di setiap layanan publik (mall, Bank, tempat olaraga, objek wisata, dll) untuk mencek status vaksinasi dosis lengkap (dosis 1 dan dosis 2) sebagaimana yang diberlakukan bagi pelaku perjalanan pada transportasi udara dan laut.
(***/abinenobm)