Minut

Staff Humas Sebut Kabagnya tak Tahu Anggaran

 

 

2 tanggapan untuk “Staff Humas Sebut Kabagnya tak Tahu Anggaran”

  1. PP 42 tahun 2004 ttg kode etik menyatakan spy setiap PNS wajib saling menghormnati kpd atasan maupun bawahan. Seharusnya staff itu diberikan sanksi pelanggaran disiplin PNS.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara