Berita Utama

Staf Ahli Tempat ‘Pembuangan’ dan Transisi, Liando: Tidak Perlu Harus Ada

Ferry Liando newTOMOHON, beritamanado.com – Pernyataan menarik dilontarkan DR Ferry Daud Liando SIP MSi, Staf Pengajar Fisip Unsrat Manado terkait jabatan staf ahli di pemerintah daerah. Dikatakan pakar kebijakan publik ini, tugas staf ahli adalah membantu kepala daerah dalam pengambilan keputusan.

“Selain keputusan juga gagasan-gagasan tentang program pemerintahan dan memberi pertimbangan-pertimbangan terkait kebijakan yang harus dilaksanakan kepala daerah. Namun kenyataannya staf ahli hany jabatan seremonial, dimanfaatkan sebagai pejabat pengganti jika pejabat utama berhalangan hadir dalam kegiatan-kegiatan seremonial,” tukasnya kepada BeritaManado.com.

Dikatakannya, staf ahli hanya untuk memberi sambutan-sambutan dan membuka kegiatan-kegiatan. “Jabatan ini juga sebagai tempat ‘pembuangan’ bagi pejabat-pejabat yang tidak disenangi oleh kepala daerah. Disamping itu jabatan ini hanyalah posisi transisi sebagai persiapan untuk menempati posisi kepala dinas. Jadi fungsi-fungsi staf ahli yang sesungguhnya tidak tampak. Jadi sebetulnya posisi jabatan ini tidak perlu harus ada,” kata Ketua Program Studi Ilmu Pemerintahan Fisip Unsrat Manado.

Menurutnya, perlu ada penataan agar tidak terkesan bahwa posisi staf ahli seperti tempat pembuangan dan dijelaskannya staf ahli itu harusnya diisi oleh pejabat yang kuat dan berpengaruh. Artinya ia mampu mempengaruhi kebijakan-kebiajakn yang hendak di buat Pemerintah.

“Ia Harus pintar dan mengetahui banyak masalah publik dan tahu bagaimana memecahkannya. Tidak cukup hanya sebatas memenuhi syarat dari aspek kepangkatan. Sistem sekarang juga sangat lemah. Tidak ada sanksi bagi kepala daerah yang buat program atau kebijakan sebelum berkonsultasi dengan staf ahli karena regulasi buruk seperti ini maka staf ahli tidak dianggap atau tidak dipandang,” pungkas dosen teladan Fisip Unsrat tahun 2012 ini.

Seperti diketahui, mengacu dari Peraturan Pemerintah Nomor  18  Tahun  2016 Tentang Perangkat Daerah yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Juni 2016 lalu, posisi staf ahli di pemerintah daerah dipastikan bakal berubah.

Dalam Bab VIII Pasal 102 ayat (1) disebutkan gubernur dan bupati/walikota dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu staf ahli. (2) Staf ahli berada di bawah dan bertanggungjawab kepada gubernur atau bupati/walikota dan secara administratif dikoordinasikan oleh sekretaris Daerah. (3) Staf ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak tiga staf ahli. (4) Staf ahli gubernur dan bupati/walikota diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan. (5) Pengangkatan dan pemberhentian staf ahli gubernur oleh gubernur dan staf ahli bupati/walikota oleh bupati/walikota.

Selanjutnya Pasal 103 ayat (1) Staf ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 bertugas memberikan rekomendasi  terhadap isu – isu strategis kepada gubernur atau bupati/walikota sesuai keahliannya. (2) Untuk membantu pelaksanaan tugas dan fungsi staf ahli gubernur dan staf ahli bupati/walikota dapat dibentuk satu sub bagian tata usaha pada bagian yang  membidangi urusan umum/tata usaha. (ReckyPelealu)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara