Tomohon – Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah (DPPKBMD) Kota Tomohon menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (SPPT-DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perkotaan Tahun Anggaran (TA) 2013 sebesar Rp 2,8 miliar lebih kepada lima camat di Kota Tomohon di Wale MC Temboan Kelurahan Rurukan, Senin 20 Mei 2013.
Menurut Kepala Bidang Pajak DPPKBMD Irene Podung SPi MSi, hal ini berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1994 tentang PBB dan Berita Acara Penyerahan SPPT-DHKP PBB Sektor Perkotaan antara Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado dengan Pemerintah Kota Tomohon Nomor: BA-02/WPJ.16/KP.01 tanggal 14 Mei 2013. “Tanggal 14 Mei 2013 telah dilaksanakan penyerahan SPPT-DHKP PBB Sektor Perkotaan tahun 2013 oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado Kepada Pemkot Tomohon yang diterima oleh Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Barang Milik Daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak dalam sambutanya yang disampaikan Kadis PPKBMD Ir Harold Lolowang MSc mengatakan, PBB ialah salah satu jenis pajak yang merupakan iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan dengan tidak mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum, pengeluaran untuk pembangunan bangsa termasuk daerah Kota Tomohon. Dan saat ini kita telah berada pada triwulan II tahun anggaran 2013 dengan berbagai program pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan,” ujar Lolowang.
“Kepada para lurah melalui camat sebagai kolektor PBB dimintahkan untuk secepatnya menyerahkan SPPT PBB kepada masyarakat sebagai wajib pajak dan mengimbau masyarakat untuk melakukan pelunasan PBB sebelum jatuh tempo tanggal 30 September 2013. Dan kepada dinas terkait untuk segera membentuk tim intensifikasi PBB tingkat kecamatan untuk membantu para lurah dalam hal penagihan PBB. Mengingat ketetapan PBB Kota Tomohon Tahun 2013 mengalami kenaikan sebesar 11,96 persen maka dimintahkan kepada kita semua terlebih kepada para camat dan lurah untuk kerja keras dalam rangka mempercepat proses pelunasan PBB. Dan bagi Tim Intesifikasi PBB Kota Tomohon untuk melaksanakan pemantauan langsung di kecamatan dan kelurahan secara terus menerus dan terjadwal,” tukasnya. (req)
TARGET KETETAPAN MASING-MASING KECAMATAN
Kecamatan Tomohon Utara, Rp 791.028.991,-
Kecamatan Tomohon Tengah, Rp 826.273.116,-
Kecamatan Tomohon Selatan, Rp 665.617.922,-
Kecamatan Tomohon Timur, Rp 259.620.121,-
Kecamatan Tomohon Barat, Rp 268.382.256,-
Total Rp 2.810.922.406 naik 11,96 dibanding tahun 2012
Tomohon – Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah (DPPKBMD) Kota Tomohon menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (SPPT-DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perkotaan Tahun Anggaran (TA) 2013 sebesar Rp 2,8 miliar lebih kepada lima camat di Kota Tomohon di Wale MC Temboan Kelurahan Rurukan, Senin 20 Mei 2013.
Menurut Kepala Bidang Pajak DPPKBMD Irene Podung SPi MSi, hal ini berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1994 tentang PBB dan Berita Acara Penyerahan SPPT-DHKP PBB Sektor Perkotaan antara Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado dengan Pemerintah Kota Tomohon Nomor: BA-02/WPJ.16/KP.01 tanggal 14 Mei 2013. “Tanggal 14 Mei 2013 telah dilaksanakan penyerahan SPPT-DHKP PBB Sektor Perkotaan tahun 2013 oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado Kepada Pemkot Tomohon yang diterima oleh Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Barang Milik Daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak dalam sambutanya yang disampaikan Kadis PPKBMD Ir Harold Lolowang MSc mengatakan, PBB ialah salah satu jenis pajak yang merupakan iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan dengan tidak mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum, pengeluaran untuk pembangunan bangsa termasuk daerah Kota Tomohon. Dan saat ini kita telah berada pada triwulan II tahun anggaran 2013 dengan berbagai program pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan,” ujar Lolowang.
“Kepada para lurah melalui camat sebagai kolektor PBB dimintahkan untuk secepatnya menyerahkan SPPT PBB kepada masyarakat sebagai wajib pajak dan mengimbau masyarakat untuk melakukan pelunasan PBB sebelum jatuh tempo tanggal 30 September 2013. Dan kepada dinas terkait untuk segera membentuk tim intensifikasi PBB tingkat kecamatan untuk membantu para lurah dalam hal penagihan PBB. Mengingat ketetapan PBB Kota Tomohon Tahun 2013 mengalami kenaikan sebesar 11,96 persen maka dimintahkan kepada kita semua terlebih kepada para camat dan lurah untuk kerja keras dalam rangka mempercepat proses pelunasan PBB. Dan bagi Tim Intesifikasi PBB Kota Tomohon untuk melaksanakan pemantauan langsung di kecamatan dan kelurahan secara terus menerus dan terjadwal,” tukasnya. (req)
TARGET KETETAPAN MASING-MASING KECAMATAN
Kecamatan Tomohon Utara, Rp 791.028.991,-
Kecamatan Tomohon Tengah, Rp 826.273.116,-
Kecamatan Tomohon Selatan, Rp 665.617.922,-
Kecamatan Tomohon Timur, Rp 259.620.121,-
Kecamatan Tomohon Barat, Rp 268.382.256,-
Total Rp 2.810.922.406 naik 11,96 dibanding tahun 2012