TOMOHON, beritamanado.com – Pemerintah Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial tahun 2020 di aula rumah dinas wali kota, Jumat (28/02/2020).
Wali Kota Tomohon Jimmy Eman SE Ak CA saat membuka sosialisasi ini mengatakan, perlu ditekankan bahwa dalam pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial yaitu penerima hibah dan bantuan sosial bertanggung jawab secara formil dan materil atas hibah dan bantuan sosial yang diterimanya.
“Penerima dana hibah dan bantuan sosial wajib menyampaikan laporan penggunaan dana tersebut untuk menciptakan tertib administrasi, transparansi dan akuntabilitas pengunaan dana hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.”
“Manfaat dana hibah dan bantuan sosial ini dapat dikelola secara tertib, efektif, efisien, transparan, akuntabel dan bertanggung jawab serta taat pada peraturan perundang-undangan,” terang Eman.
Dalam sosialisasi ini juga dilaksanakan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kota Tomohon (Wali Kota Tomohon) dengan Komando Distrik Militer 1302 Minahasa (Dandim 1302 Minahasa) serta penyerahan secara simbolis dana hibah dan bantuan sosial.