Manado – Kuasa Hukum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sulawesi Utara, Sofyan Jimmy Yosadi SH menyatakan akan melaporkan Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara (Minut) jika melakukan manuver politik dalam pengambilan keputusan di sidang ajudikasi yang sementara berlangsung.
“Kami akan melaporkan Bawaslu Minut ke DKPP, jika mengambil keputusan dalam sidang ajudikasi berdasarkan tekanan atau desakan dari pihak manapun tanpa berdasar aturan hukum dan fakta-fakta dipersidangan,” kata Sofyan, Selasa (21/05/2019).
Menurut Advokat yang menjabat Wakil Ketua Umum Indonesian Feminist Lawyers Club (IFLC ) seluruh Indonesia ini, dari fakta di persidangan, PSI terlibat sebagai pihak terkait, tidak ditemukan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Kabupaten Minut.
“Kami yang hadir sebagai pihak terkait, berdasarkan fakta persidangan terungkap tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh KPU. Semua laporan dan tuduhan mampu dimentahkan atau dijawab oleh KPU melalui saksi-saksi yang dihadirkan serta berdasarkan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Ditambahkan pengacara Sofyan yang dikenal sebagai Tokoh Khonghucu Sulut dan aktif sebagai pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sulut, pihak terkait sangat menghormati para pihak baik pihak pelapor, pihak terlapor dan Majelis Pemeriksa Bawaslu Minut.
“Dalam tanggapan kami terhadap laporan Partai Golkar serta partai lainnya, kami sangat mengapresiasi kinerja penyelenggara Pemilu yang telah bekerja keras siang malam demi suksesnya Pileg dan Pilpres 2019 bahkan sampai jatuh korban meninggal dan sakit,” katanya.
“Khusus laporan dari Partai Golkar Minut semuanya mampu dijelaskan oleh KPU. Oleh karena itu bahaya bagi Bawaslu kalau mengambil keputusan tanpa mempertimbangkan fakta persidangan dan melawan hukum. Terungkap dalam persidangan, ada saksi yang diajukan oleh Partai Golkar yang akan segera kami laporkan kepada pihak kepolisian karena memberikan keterangan palsu dan kami sinyalir ini adalah upaya untuk mendelegitimasi pemilu. Kami akan usut siapa aktor intelektualnya,” katanya.
Sofyan pun kembali mengingatkan kepada Bawaslu Minut agar memperhatikan fakta-fakta persidangan dan memahami aturan perundang-undangan.
“Bawaslu dalam pengambilan keputusan harus memperhatikan fakta persidangan. Pahami benar aturan perundang-undangan. Jangan sampai karena kelalaian atau kesengajaan akhirnya berakhir di DKPP. Misalkan laporan dari partai Golkar yang menuntut agar Bawaslu mengabulkan permohonan mereka agar ada Pemungutan Suara Ulang (PSU), ini jelas keliru karena sudah kadaluwarsa. Undang-undang sudah mengatur itu. Aturan dibawahnya bicara pada wilayah teknis tapi tidak bisa berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi yakni Undang-undang. Semua diatur agar ada kepastian hukum dan sudah jelas dimuat dalam perundang-undangan,” jelasnya.
“Ingat juga bahwa rekapitulasi berjenjang telah berjalan dengan baik. Mulai dari rekapitulasi ditingkat kecamatan, ditingkat kabupaten/kota, ditingkat provinsi dan bahkan KPU RI sudah selesai melakukan rekapitulasi nasional, Selasa dini hari pukul 01.46 WIB,” katanya.
(*/redaksi)