Kota Bitung

Soal Tes Tulis PPK Diduga Bocor

Bitung – Tes tulis Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang diselanggaran KPUD Kota Bitung, Senin (18/3) lalu di SMA Don Bosco diduga bocor. Hal ini disampaikan sejumlah peserta tes tulis yang mengaku melihat ada peserta menggunakan kunci jawaban ketika menjawab soal.

“Ada yang menggunakan kunci jawaban ketika menjawab soal ujian tapi itu tidak ditegur pengawas,” kata salah satu peserta yang identitasnya dirahasiakan.

Namun hal tersebut dibantah Juru Bicara KPUD, Frans Tular. Dimana menurut Tular soal tes tulis calon PPK Kota Bitung dijamin kerahasiannya dan tidak mungkin bocor.

“Soal saja disegel sebelum dibagikan kepada peserta jadi tidak mungkin bocor,” kata Tular, Jumat (22/3).

Ia menjamin tidak ada kebocoran seperti yang disampaikan salah satu peserta. Karena menurutnya panitia penyelenggara saja tidak dapat membuka segel.
“Itu hanya isu,” katanya.(enk)

3 tanggapan untuk “Soal Tes Tulis PPK Diduga Bocor”

  1. sudah saya bilang sebelumnya bhw penyelenggara pemilu (kpu itu mulai pusat hingga jajarannya di daerah sampai kecamatan) tidak beres alias brengsek meskipun tdk semuanya ada juga yg baik. contoh soal, seorang oknum kpu sulut yg dulu sempat ramai dibicarakan org krn diduga menerima uang dari salah seorang bakal calon gubernur…lucunya oknum itu ikut lagi pencalonan sbg anggota kpu sulut oleh timsel yg diketuai prof.lotje kawet lulus berkas dan sdh melewati tes tertulis (syirik ngana man itu kan haknya dia)… jadi solusinya begini utk semua orang yg “gemas” melihat tingkah kpu yg gak betul itu… ada preseden spt case KPI (Komisi Penyiaran Indnesia) dipangkas hampir semua wewenangnya oleh putusan MK dan hanya disisakan memberikan rekomendasi. begitu juga thd KPU dgn semua ketidakbecusan dan kebobrokannya ibarat penyakit kanker radangnya so sampai stadium 4), ajukan judicial review atas undang2 penyelenggara pemilu oleh lembaga yg punya legal standing utk menggugat minta dipangkas kewenangan kpu yg penting dan krusial diambil alih oleh pemerintah tinggal kase sisa wewenang mereka memberikan rekomendasi saja…biar uang negara yg kata pak Mahyudin Damis tdk terbuang percuma apalagi klo dikorupsi. ada yurisprudensinyanya kok sama2 komisi…beres kan ????????

  2. Wah…satu lagi dari mayora neh.! yaaa…betul sekali, yg namanya disegel, aturannya wajib buka segelnya di hadapan peserta ujian. Tp kalau mmg faktanya bahwa soal sudah terbuka dan tersusun rapi dimeja pengawas, itu tidak betul. Pengawas ndak betul itu..! Oleh karenanya, kalian catat nama peserta yg menggunakan kunci jawaban ketika menjawab soal itu. Dan, yg lebih penting bagi kalian para peserta yg tidak puas dengan hasil test oleh panitia pemilihan tsb, bisa memanfatkan tupoksinya Komisi Informasi Publik (KIP) Sulut guna mendapatkan informasi seputar, mengapa Anda tidak lulus? Nilai yg saya peroleh berapa? Berapa standar kelulusan? dan berapa nilai yang diperoleh peserta yg menggunakan kunci jawaban tadi sehingga dia dinyataka lulus? Sekali lagi gunakan hak Anda untuk mendapatkan Informasi Publik..! Ok? Hak Anda dijamin oleh UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selamat Berjuang”.

  3. yg namanya disegel, mekanismenya hrs dibuka segelnya didepan peserta ujian tp faktanya soal sudah terbuka dan tersusun rapi dimeja pengawas.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara