Kotamobagu – Rapel kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 7 persen, yang pernah didengungkan Pemkot Kotamobagu, masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat.
Menurut Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kotamobagu, Abdullah Mokoginta SH MSi, bahwa anggaran kenaikan gaji tersebut sudah dialokasikan sejak penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2013 Desember lalu. “Sampai hari ini belum ada informasi soal gaji kenaikan gaji tersebut, Juknisnya belum turun dari pemerintah pusat,” ungkap Mokoginta kepada sejumlah wartawan.
Abdullah berharap seluruh PNS Kota Kotamobagu, agar tidak merasa khawatir soal kenaikan gaji tersebut. “Tunggu saja, saya sendiri senang kalau Juknis kenaikan gaji turun. Sekitar 13 Miliar sudah kami siapkan untuk dibayar kepada 2800-an PNS yang ada di Kotamobagu. Namun, realisasinya tentu harus menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK),” ujarnya.
Ditambahkannya, bahwa jika Juknis turun bulan April ini, maka akan langsung diproses dan tidak menutup kemungkinan awal Mei nanti sudah dibayarkan. “Mungkin didahulukan gaji bulan Mei dimana sudah termasuk penyesuaian 7 persen,” pungkasnya. (zmi)
Kotamobagu – Rapel kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 7 persen, yang pernah didengungkan Pemkot Kotamobagu, masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat.
Menurut Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kotamobagu, Abdullah Mokoginta SH MSi, bahwa anggaran kenaikan gaji tersebut sudah dialokasikan sejak penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2013 Desember lalu. “Sampai hari ini belum ada informasi soal gaji kenaikan gaji tersebut, Juknisnya belum turun dari pemerintah pusat,” ungkap Mokoginta kepada sejumlah wartawan.
Abdullah berharap seluruh PNS Kota Kotamobagu, agar tidak merasa khawatir soal kenaikan gaji tersebut. “Tunggu saja, saya sendiri senang kalau Juknis kenaikan gaji turun. Sekitar 13 Miliar sudah kami siapkan untuk dibayar kepada 2800-an PNS yang ada di Kotamobagu. Namun, realisasinya tentu harus menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK),” ujarnya.
Ditambahkannya, bahwa jika Juknis turun bulan April ini, maka akan langsung diproses dan tidak menutup kemungkinan awal Mei nanti sudah dibayarkan. “Mungkin didahulukan gaji bulan Mei dimana sudah termasuk penyesuaian 7 persen,” pungkasnya. (zmi)