Berita Utama

Soal Kasus Emas Viral, Barang Bukti Milik Lilis Suryani Damis Belum Dikembalikan

Soal Kasus Emas Viral, Barang Bukti Milik Lilis Suryani Damis Belum Dikembalikan
Lilis Suryani Damis dan tim pengacara memberikan keterangan kepada wartawan. Foto: Ist

Manado, BeritaManado.com — Sejak menang dalam Sidang Praperadilan, Senin (15/7/2024), Lilis Suryani Damis mengaku belum menerima barang bukti emas miliknya.

Padahal, dalam di Putusan Praperadilan,
Hakim Iriyanto Tiranda, memerintahkan agar Ditreskrimsus Polda Sulut mengembalikan 18,73 kilogram batangan emas kepada Lilis Suryani Damis yang sebelumnya disita.

Lilis pun kini berjuang mendapatkan emas miliknya.

Senin (5/8/2024), ia bersama tim kuasa hukum mendatangi Polda Sulut.

Mereka ingin agar 18 kilogram lebih emas itu secepatnya diserahkan.

Alhasil, menurut Kuasa Hukum Lilis Suryani, Hanafi Saleh, barang bukti bakal diserahkan Rabu besok (7/8/2024).

Soal Kasus Emas Viral, Barang Bukti Milik Lilis Suryani Damis Belum Dikembalikan
Lilis Suryani Damis dan tim pengacara saat bertemu pihak Ditreskrimsus dan mengatakan akan mengembalikan barang bukti pada Rabu (7/8/2024). Foto: Ist

Hanafi gerah karena pengembalian barang bukti tersebut lambat.

Menurutnya, putusan praperadilan wajib dipatuhi dengan segera.

“Harusnya tidak selama ini,” tegasnya.

Hanafi berharap Polda Sulut segera melaksanakan instruksi putusan praperadilan, karena berdampak pada mata pencaharian kliennya.

“Tolong jangan ditunda-tunda. Ini sudah cukup lama,” tandasnya.

(Alfrits Semen)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara