Manado, BeritaManado.com — Sejak menang dalam Sidang Praperadilan, Senin (15/7/2024), Lilis Suryani Damis mengaku belum menerima barang bukti emas miliknya.
Padahal, dalam di Putusan Praperadilan,
Hakim Iriyanto Tiranda, memerintahkan agar Ditreskrimsus Polda Sulut mengembalikan 18,73 kilogram batangan emas kepada Lilis Suryani Damis yang sebelumnya disita.
Lilis pun kini berjuang mendapatkan emas miliknya.
Senin (5/8/2024), ia bersama tim kuasa hukum mendatangi Polda Sulut.
Mereka ingin agar 18 kilogram lebih emas itu secepatnya diserahkan.
Alhasil, menurut Kuasa Hukum Lilis Suryani, Hanafi Saleh, barang bukti bakal diserahkan Rabu besok (7/8/2024).
Hanafi gerah karena pengembalian barang bukti tersebut lambat.
Menurutnya, putusan praperadilan wajib dipatuhi dengan segera.
“Harusnya tidak selama ini,” tegasnya.
Hanafi berharap Polda Sulut segera melaksanakan instruksi putusan praperadilan, karena berdampak pada mata pencaharian kliennya.
“Tolong jangan ditunda-tunda. Ini sudah cukup lama,” tandasnya.
(Alfrits Semen)