Manado, BeritaManado.com — Proses protokoler kesehatan dalam pengurusan jenazah umat Islam selama masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Sulut terus diperbincangkan.
Berbagai upaya dalam protokol pengurusan jenazah pasien COVID-19 sehingga sering terjadi pertentangan antara pihak keluarga jenazah dan rumah sakit.
Meluruskan dilema yang terjadi, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Hidayatullah Sulut Ustad Samsul Arifin kepada BeritaManado.cok, Rabu (3/6/2020) menjelaskan terkait Fardhu Kifayah di tengah COVID-19.
“Secara umum, bahwa penanganan jenazah di masa covid19 adalah sebuah hal yang baru. Tidak ada tuntunannya dalam Kitab Fiqh Klasik. Hanya saja bahwa Fiqh selalu mengikuti perkembangan zaman. Para Mujtahid menjadikan Fiqh tetap relevan sepanjang zaman,” jelas Ustad Samsul Arifin.
Dilanjutkannya, pada masa COVID-19 ini, prosedur penanganan jenazah positif menggunakan prosedur penanganan medis yang distandarisasi oleh WHO yang bertujuan untuk membatasi penularan.
“Maka Ummat Islam juga terimbas protokol penanganan jenazah sebagaimana tersebut diatas. Hingga saat ini, tidak satupun ulama ataupun majelis ulama yang menentang pemberlakuan protokol ini pada jenazah muslim, pendek kata, ia sah. Sedangkan untuk sholat jenazah, selama masih memungkinkan tetap dikerjakan,” ujarnya seraya menambahkan dari penjelasan diatas tidak ada pertentangan.
“Tidak ada pertentangan antara protokol medis penanganan jenazah dengan Syariat Islam,” tutup Samsul Arifin.
(AnggawiryaMega)