Manado – Eksekusi tanah di Kelurahan Taas lingkungan 5 Kecamatan Tikala, saat ini masih menyisahkan persoalan antara masyarakat yang mendiami tanah tersebut dan pihak yang mengklaim kepemilikan tanah itu atas nama Budiono.
Anehnya, kegiatan eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Kota Manado tidak diketahui pihak kelurahan dan kecamatan.
“Setelah saya mengecek ke kantor kecamatan dan kelurahan, ternyata tidak ada surat pemberitahuan kegiatan eksekusi tersebut. Dan kami saat ini juga sedang membahas masalah ini di kecamatan,” ujar Camat Tikala, Mohammad Sofyan.
Camat pun mengakui, persoalan kepemilikan tanah tersebut telah berlangsung lama. Dan pemerintah kecamatan pun telah memfasilitasinya.
“Pemilik pak Budiono pernah menyurat ke pemerintah kota untuk meminta difasilitasi. Dan pemerintah kecamatan yang ditunjuk untuk memfasilitasi antara warga dan pemilik. Tapi diantara keduanya pada saat itu tidak mencapai kesepakatan apapun,” kata Sofyan.
Ketika ditanyakan apakah pihak kecamatan mengetahui jika persoalan sengketa tanah tersebut ditindaklanjuti secara hukum, Sofyan dengan tegas menepisnya.
“Kalau ada persidangan sengketa dari kasus ini, kami pemerintah tidak mengetahuinya. Karena bukan ranah kami,” tegasnya. (leriandokambey)
Manado – Eksekusi tanah di Kelurahan Taas lingkungan 5 Kecamatan Tikala, saat ini masih menyisahkan persoalan antara masyarakat yang mendiami tanah tersebut dan pihak yang mengklaim kepemilikan tanah itu atas nama Budiono.
Anehnya, kegiatan eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Kota Manado tidak diketahui pihak kelurahan dan kecamatan.
“Setelah saya mengecek ke kantor kecamatan dan kelurahan, ternyata tidak ada surat pemberitahuan kegiatan eksekusi tersebut. Dan kami saat ini juga sedang membahas masalah ini di kecamatan,” ujar Camat Tikala, Mohammad Sofyan.
Camat pun mengakui, persoalan kepemilikan tanah tersebut telah berlangsung lama. Dan pemerintah kecamatan pun telah memfasilitasinya.
“Pemilik pak Budiono pernah menyurat ke pemerintah kota untuk meminta difasilitasi. Dan pemerintah kecamatan yang ditunjuk untuk memfasilitasi antara warga dan pemilik. Tapi diantara keduanya pada saat itu tidak mencapai kesepakatan apapun,” kata Sofyan.
Ketika ditanyakan apakah pihak kecamatan mengetahui jika persoalan sengketa tanah tersebut ditindaklanjuti secara hukum, Sofyan dengan tegas menepisnya.
“Kalau ada persidangan sengketa dari kasus ini, kami pemerintah tidak mengetahuinya. Karena bukan ranah kami,” tegasnya. (leriandokambey)