Manado,BeritaManado.com – DPD Projo Sulawesi Utara menyatakan sikap terkait kasus dugaan politik uang yang melibatkan oknum caleg dari Partai Gerindra.
Dipimpin Ketua DPD Vebry Tri Haryadi, pengurus Projo Sulut langsung menyambangi Mako Polresta Manado, Jumat (24/5/2024) siang.
Vebry Tri Haryadi menyebutkan, maksud kedatangan DPD Projo Sulut untuk membawa surat pernyataan sikap dan pengawasan terkait kasus politik uang yang melibatkan dua caleg terpilih Partai Gerindra yakni dr Christofel Liempepas yang maju ke DPR RI dari Dapil Sulut dan Indra Liempepas, caleg terpilih dari Dapil Tuminting Bunaken untuk DPRD Kota Manado.
“Ormas PROJO DPD Sulawesi Utara sangat mendukung dengan proses hukum Pidana Pemilu Money Politic yang lagi ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang merupakan amanat dari UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu”, ujar Vebry dihadapkan awak media.
Vebry menjelaskan, pada Pasal 886 ayat 1 menyatakan bahwa untuk menyamakan pemahaman pada penanganan perkara tindak pidana pemilu, Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan membentuk Gakkumdu.
“Terhadap dua caleg terpilih dari Partai Gerindra yang diduga terlibat pada kasus money politic yakni Christofel Liempepas yang maju ke DPR RI dari Dapil Sulut dan Indra Liempepas, caleg terpilih dari Dapil Tuminting Bunaken untuk DPRD Kota Manado harus ditangani dengan profesional berintegritas dan tidak menyimpang,” tegas Vebry.
Dia juga meminta Satgas Gakkumdu se obyektif mungkin dalam menangani kasus dugaan politik uang tersebut, dan tidak ada lagi proses hukum yang terhenti dengan alasan tidak cukup alat bukti, kadaluarsa, ataupun alasan lainnya.
“Kami meminta untuk diproses secara cepat dan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk membuktikan apakah tersangka tersebut bersalah atau tidak”, kata Vebry.
Untuk diketahui, DPD Projo Sulut menyerahkan surat pernyataan sikap tersebut kepada Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu untuk selanjutnya diteruskan ke Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait.
Deidy Wuisan