Tondano – Persoalan dualisme yang mendera Partai Golkar yang disebut-sebut akan berdampak pada kepengurusan sampai ke tingkat daerah ditanggapi dingin Ketua DPD II Partai Golkar Minahasa Careig N Runtu. Menurutnya, hal itu masih berproses.
“Yang pasti di daerah tidak ada pergantian pengurus, karena tidak ada permasalahan seperti di tingkat pusat,” kata Runtu saat dihubungi BeritaManado.com, Minggu (22/3/2015) kemarin.
Ditambahkan Wakil Ketu DPRD Minahasa ini, bahwa seluruh kader yang duduk sebagai wakil rakyat tetap fokus terhadap tugas dan tanggung jawab yang diemban. (frangkiwullur)


Yang sudah bisa dipastikan bahwa SK Kemenkumham tentang pengurus Golkar versi Agung Laksono akan patah di PTUN…
karena tak mungkin lagi di negara ini semua orang itu gak ngerti atau salah menafsirkan Undang-Undang seperti yang dilakoni oleh Menteri Kumham…
Jadi…hakim akan mengembalikan Golkar ke status Quo dan mengembalikan ke jalur sesuai Munas Riau dan langkah-langkah yang resmi dan sah yang dilakukan oleh Pengurus sesuai Akte Notaris pada Munas Riau…
termasuk pelaksanaan Munas Bali…
Saya Posting kembali UU NO. 2 TAHUN 2011 PARTAI POLITIK…
Pasal 32
(1) PERSELISIHAN Partai Politik DISELESAIKAN oleh internal
Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.
Pasal 33
(1) Dalam hal PENYELESAIAN PERSELISIHAN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 TIDAK TERCAPAI, penyelesaian
perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri.
Jadi…siapa yang goblok…????