Politik dan Pemerintahan

Soal Dandes, Kepala Desa Tak Boleh Dikriminalisasi

Manado – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Eko Putro Sandjojo menegaskan terkait kesalahan pengelolaan dana desa (Dandes) yang dilakukan oleh kepala desa saat ini tidak boleh dikriminalisasi.

Namun kesalahan yang dimaksud tersebut adalah kesalahan yang bersifat administrasi. Hal ini dimaksudkan karena banyak kepala desa yang belum menguasai administrasi dengan baik.

“Saya sudah menandatangani MOU dengan KPK, Kapolri, Kejaksaandan BPKP terkait pengawasan dana desa. Bahwa kepala desa yang melakukan kesalahan administrasi asal jangan korupsi tidak boleh dikriminalisasi,” hal itu disampaikan Eko Putro Sandjojo saat melakukan kunjungan kerjanya di Minahasa Utara pekan lalu.

Dia menambahkan bahwa kesalahan dana desa terkait administrasi tapi tidak korupsi tidak boleh dikriminalisasi. Tapi sebaliknya, kalau menyalahgunakan amanat dana desa, pemerintah daerah dalam hal ini Bupati/gubernur yang memberikan hukuman.

Lanjut Eko Putro Sandjojo pemerintah saat ini tengah fokus untuk mengembangkan desa dan pulau-pulau terluar. Hal itu telah tertuang dalam nawacita ketiga Presiden Joko Widodo yang berkomitmen untuk membangun desa-desa dan daerah tertinggal.

“Undang-Undang No. 6/2014 Tentang Desa memberikan kewenangan bahwa desa tidak hanya mengurusi administrasi, tetapi juga keuangan, pengelolaan dan pemberdayaan ekonomi desa,” ujarnya.

Dia berharap berharap semua kepala desa dapat menggunakan dana desa dengan transparan dan akuntabel sehinga dapat memajukan perekonomian desa.

“Saya berharap para kepala desa dapat mengelolah dana desa dengan hasil lebih besar dari dana desa yang diberikan oleh pemerintah pusat. (Rizath Polii)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara