Manado – Banyaknya keluhan warga korban bencana dalam menerima bantuan sebesar 3,6 juta rupiah yang merupakan kebijakan pemerintah dan persetujuan lembaga DPRD Kota Manado terus menerus diterima para wakil rakyat.
Fany Mantali, legislator Kota Manado ini mengakui bahwa dirinya telah banyak menerima keluhan warga soal sulitnya administrasi yang disyaratkan untuk mendapatkan bantuan bencana tersebut.
“Banyak warga yang bilang katanya pemerintah kelurahan meminta bukti sertifikat kepemilikan rumah. Dan itu yang menyulitkan warga, karena saat banjir lalu, surat-surat yag diminta tersebut sudah terbawa banjir,” kata Mantali.
Lanjutnya, sebagaimana yang disepakati antara lembaga dewan dan pemerintah kota, warga penerima bantuan hanya disayaratkan memasukkan copian kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP).
“Yang kami tahu hanya KK atau KTP. Kenapa sekarag sudah ditambah-tambah. Kan pemerintah kelurahan sendiri yang melakukan pendataan. Pastinya, bila pemerintah sendiri yang memasukkan nama warga dalam data korban bencana, pemerintah sendiri sudah mengetahui pasti jika rumah warga yang terdata tersebut merupakan pemilik dari rumah yang rusak akibat banjir itu,” ungkapnya.
Ia pun berharap, dalam realisasi bantuan bencana yang menjadi tanggung jawab pemerintah ditingkat kelurahan agar tidak mempersulit warga korban bencana.
“Sudah ada kesepakatan bersama kalau penyerahannya dipermudah. Kalau dipersulit, berarti pemerintah yang sengaja. Jika seperti sekarang ini harus menunjukkan sertifikat, kelurahan yang menambah-nambah persyaratan yang pada akhirnya menulitkan warga,” tandas politisi Gerindra ini. (leriandokambey)