
Manado – Bertempat di ruang serba guna gedung Wali Kota Manado, Harley Mangindaan selaku Wakil Wali Kota Manado didampingi Kepala Inspektorat Andre Hosang, Assisten III Henny Giroth dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah (BPK-BMD) Manado Manasar Panjaitan kembali melaksanakan kegiatan rutin Senin Temuan Tuntas Plus (Senta T Plus), Senin (14/9/15).
Dalam pertemuan tersebut, seluruh kepala SKPD jajaran pemerintah kota memiliki komitmen yang sama, untuk menyelesaikan berbagai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait pelaporan tata kelola keuangan.
Atas komitmen bersama tersebut, Harley menyampaikan apreisasinya kepada seluruh kepala SKPD yang bertekat akan menuntaskan temuan BPK tersebut.
“Saya salut dan apresiasi sudah followup temuan, rekomendasi BPK RI. Secara garis besar sudah mencapai 61 persen temuan telah diselesaikan, dan jika inginkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) paling tidak penyelesaian temuan sudah diatas 90 persen. Saya yakin dengan semangat ini, temuan bisa tuntas,” ujar Harley.
Sementara itu, Hosang menegaskan, melalui program Senta T Plus itu, akan sangat membantu dalam mencarikan solusi tepat ketika ada SKPD terkendala dalam penuntasan temuan.
“Semua skpd diberikan kesempatan memberikan pendapat dan masukan sehingga terbangunlah komunikasi yang baik untuk tuntaskan rekomendasi BPK. Kita akan terus berupaya agar apa yang diharapkan pimpinan dan warga masyarakat dalam rangka menuju pemerintah yang bersih bisa tercapai,” kata Hosang diaminkan Giroth, Manasar dan seluruh SKPD yang hadir.
Sebagai informasi, berdasarkan data yang diperoleh, BPK RI merekomendasikan Wali Kota Manado agar menyusun rancangan Perda yang mengatur tentang penyertaan modal serta pengendalian pengelolaan BUMD. Ini terkait dengan belum adanya laporan keuangan PD Pasar, serta belum adanya usulan calon dewan badan pengawas PD Pasar. Termasuk potensi pajak penerangan jalan umum (PPJU) Pemkot Manado belum dipungut hingga BPK merekomendasikan Walikota Manado koordinasi dengan PLN terkait pemakaian daya listrik sendiri.
Selain itu juga, pada Dinas Pendidikan Manado, direkomedasikan bukti pertanggungjawaban dana BOS tidak riil dan tidak diyakini keabsahanya, serta PU ada dokumen penyerahan terkait dengan hasil pengadaan barang yang akan diserahkan ke masyarakat tidak lengkap.
Dinas Kesehatan sendiri, soal pengelolaan dan penata usahaan dana pelayanan kesehatan tidak langsung dan kapitasi kepada puskesmas pada program UC tidak memadai dan pada badan pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan kelurahan terkait pelaksanaan pembangunan berbasis lingkungan melalui swakelolah belum selesai dilaksanakan, serta temuan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi pada badan keluarga berencana dan pemberdayaan perempuan. (*)
