Ratahan – Dalam rangka menindaklanjuti Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 tentang pelaksanaan peraturan pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Bupati Mitra melalui Sekdakab, Ir B Tinungki menghimbau kepada para SKPD untuk segera memasukan laporan dan evaluasi pelaksanaan RKPD Tahun 2013.
“Dalam rangka pencapaian target Nasional kabupaten Mitra, dalam tahapan tatacara penyusunan pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan Daerah, untuk kiranya bagi para masing-masing SKPD untuk segera memasukan laporan dan evaluasi pelaksanaan RKPD Tahun 2013 Triwulan II,” kata Tinungki
Lanjutnya menjelaskan agar laporan yang sudah di isi dengan secepatnya di masukan ke kantor Bapeda Mitra.
“Hari Jumat (19/7) merupakan batas akhir pemasukan laporan. Jadi bagi para SKPD yang langsung memasukan laporan akan langsung dikirim ke kantor Bapeda Provinsi Sulut. Dan apabila tidak dimasukan akan di berikan surat lampiran langsung dari Gubernur berupa teguran bagi yang tidak memasukan laporan tersebut,” jelas Tinungki. (van)
Ratahan – Dalam rangka menindaklanjuti Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 tentang pelaksanaan peraturan pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Bupati Mitra melalui Sekdakab, Ir B Tinungki menghimbau kepada para SKPD untuk segera memasukan laporan dan evaluasi pelaksanaan RKPD Tahun 2013.
“Dalam rangka pencapaian target Nasional kabupaten Mitra, dalam tahapan tatacara penyusunan pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan Daerah, untuk kiranya bagi para masing-masing SKPD untuk segera memasukan laporan dan evaluasi pelaksanaan RKPD Tahun 2013 Triwulan II,” kata Tinungki
Lanjutnya menjelaskan agar laporan yang sudah di isi dengan secepatnya di masukan ke kantor Bapeda Mitra.
“Hari Jumat (19/7) merupakan batas akhir pemasukan laporan. Jadi bagi para SKPD yang langsung memasukan laporan akan langsung dikirim ke kantor Bapeda Provinsi Sulut. Dan apabila tidak dimasukan akan di berikan surat lampiran langsung dari Gubernur berupa teguran bagi yang tidak memasukan laporan tersebut,” jelas Tinungki. (van)