
Manado – Ketua komisi B bidang perekonomian, Revani Parasan menegaskan bahwa, atas kesepakatan seluruh anggota komisi, pelaksanaan paripurna APBD perubahan tahun 2015 tidak dapat dilaksanakan, jika salah satu SKPD tidak hadir saat pembahasan.
“Kami sudah sepakat begitu. Satu saja SKPD tidak hadir pembahasan, paripurna tidak boleh dibuat. Alasannya sederhana saja, bagaimana mau diparipurnakan kalau pembahasannya tidak selesai,” kata Parasan didepan anggota komisi B yang turut disaksikan ketua DPRD Kota Manado, Noortje Henny Van Bone.
Menanggapi pernyataan tersebut, Van Bone pun setuju dengan sikap komisi B tersebut.
“Kalau pimpinan dan anggota komisi B sudah bersepakat seperti itu, saya setuju saja. Agar agenda pembahasan ini boleh cepat selesai, kami sangat berharap peran serta SKPD untuk boleh hadir saat diundang komisi mitra kerjanya,” ujar Van Bone, saat memantau jalannya pembahasan di setiap komisi, Sabtu (19/9/15) kemarin. (leriandokambey)
