Jakarta– Persoalan pungutan liar yang terjadi di Republik Indonesia ternyata juga menjadi satu hal yang dikeluhkan oleh banyak pengusaha dan pelaku industri di negeri ini. Banyak dari pungutan tersebut justru mengatasnamakan birokrasi setempat atau bahkan pemerintah daerah atas nama Sumbangan Pihak Ketiga (SPK) meskipun pemerintah secara resmi justru telah mengeluarkan aturan jelas bahwa SPK masuk dalam pungutan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan dilarang diberlakukan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (APEMINDO), Poltak Sitanggang dalam rilisnya yang dikirimkan ke redaksi beritamanado dikatakan Sebagai pengusaha yang patuh pada Undang-Undang maka jelas kami menolak pungutan yang ternyata tidak masuk ke kas negara dan tidak bisa dipertanggungjawabkan ke rakyat. Ini yang membuat industri apapun yang dibangun dengan jujur di negeri ini dipaksa gulung tikar.
Menurut Poltak, ketika SPK tersebut hanya menguntungkan pribadi atau golongan maka hal itu hanya akan membuat rakyat semakin menderita. “Prinsip kami ketika membangun usaha itu adalah untuk mensejahterakan masyarakat sekitar dan memberi manfaat buat negeri ini, bukan buat menguntungkan orang per orang atau golongan tertentu saja. Apalagi sebagai industri tambang yang memakai sumber daya alam negeri ini, jelas manfaatnya harus kembali ke rakyat banyak, tidak Cuma segelintir orang saja. SPK itu ketika tidak bisa dipertanggungjawabkan arahnya ya korupsi, itu yang kita lawan,” tandasnya. (oke)
Jakarta– Persoalan pungutan liar yang terjadi di Republik Indonesia ternyata juga menjadi satu hal yang dikeluhkan oleh banyak pengusaha dan pelaku industri di negeri ini. Banyak dari pungutan tersebut justru mengatasnamakan birokrasi setempat atau bahkan pemerintah daerah atas nama Sumbangan Pihak Ketiga (SPK) meskipun pemerintah secara resmi justru telah mengeluarkan aturan jelas bahwa SPK masuk dalam pungutan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan dilarang diberlakukan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (APEMINDO), Poltak Sitanggang dalam rilisnya yang dikirimkan ke redaksi beritamanado dikatakan Sebagai pengusaha yang patuh pada Undang-Undang maka jelas kami menolak pungutan yang ternyata tidak masuk ke kas negara dan tidak bisa dipertanggungjawabkan ke rakyat. Ini yang membuat industri apapun yang dibangun dengan jujur di negeri ini dipaksa gulung tikar.
Menurut Poltak, ketika SPK tersebut hanya menguntungkan pribadi atau golongan maka hal itu hanya akan membuat rakyat semakin menderita. “Prinsip kami ketika membangun usaha itu adalah untuk mensejahterakan masyarakat sekitar dan memberi manfaat buat negeri ini, bukan buat menguntungkan orang per orang atau golongan tertentu saja. Apalagi sebagai industri tambang yang memakai sumber daya alam negeri ini, jelas manfaatnya harus kembali ke rakyat banyak, tidak Cuma segelintir orang saja. SPK itu ketika tidak bisa dipertanggungjawabkan arahnya ya korupsi, itu yang kita lawan,” tandasnya. (oke)