“Tadi pagi kan alhamdulillah, diskusinya sangat bagus banget, konsutruktif, dan sudah ada beberapa solusi yang kemudian disepakati itu menjadi kesimpulan di dalam rapat dengan DPR,” katanya.
Penting untuk dicatat, pemerintah menegaskan bahwa penghapusan tunggakan ini bukanlah berarti menghilangkan kewajiban membayar iuran secara permanen.
Kebijakan ini diposisikan sebagai “tombol reset” atau kesempatan awal bagi peserta yang menunggak untuk dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya.
Tujuannya adalah meringankan beban peserta yang selama ini terhambat oleh utang masa lalu, sehingga mereka dapat kembali melanjutkan pembayaran iuran baru tanpa kendala administratif.
Dengan demikian, langkah ini diharapkan dapat memperluas kembali cakupan kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan mendorong keberlanjutan sistem jaminan kesehatan melalui peningkatan kesadaran serta kepatuhan membayar iuran ke depan.
(rds)
