Manado, BeritaManado.com — Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM tidak mengizinkan adanya Pawai Paskah.
Larangan tersebut tercantum dalam surat bernomor: K.0307/PPD.VII/4-2022 dari BPMS Sinode GMIM yang ditujukan kepada BPMW dan BPMJ.
Dalam surat mempertegas bahwa untuk memperhatikan pergumulan pandemi Covid-19, maka semua aras dalam lingkup pelayanan GMIM tidak melakukan parade atau pawai dalam memperingati Paskah Yesus Kristus.
Selain itu, dalam setiap ibadah agar tetap memperhatikan protokol kesehatan dan selalu berkoordinasi dengan pemerintah setempat.
Surat tertanggal 14 April 2022 tersebut, ditandatangani oleh Ketua BPMS Sinode GMIM Pdt Hein Arina dan Sekretaris Pdt Evert Tangel.
(Alfrits Semen)