Kota Manado

Sinarmas MSIG Life Tanggapi Laporan yang Bergulir di Polda Sulut

“Dari hasil dana yang dikirimkan kepada Swita, korban menerima beragam hadiah di antaranya berupa mobil mewah, tiket perjalanan keluar negeri, smartphone seri terbaru, dan berbagai tiket perjalanan domestik,” ujarnya.

Dia mengatakan, pemberian ini tidak lazim di dalam proses penjualan produk asuransi, terlebih para korban menerima hadiah tersebut langsung dari Swita dan bukan dari perusahaan.

Komunikasi pertama yang dilakukan oleh korban dengan perusahaan, adalah ketika korban melakukan pengaduan karena tidak lagi mendapatkan imbal hasil dari Swita.

“Korban baru mengetahui bahwa polis-polis yang mereka miliki tidak pernah terdaftar di perusahaan, oleh karena itu korban selanjutnya melaporkan perusahaan ke Polda Sulut dan Otoritas Jasa Keuangan di akhir 2020,” ujarnya.

Sejak 2021, perusahaan telah menindaklanjuti pelaporan tersebut dengan melakukan tiga kali pertemuan. Pertemuan pertama dilakukan pada 13 September 2021 untuk mendengarkan pengaduan secara langsung.

Perusahaan menyampaikan bahwa perusahaan tidak dapat bertanggung jawab terhadap polis-polis yang tidak terdaftar di perusahaan.

“Pertemuan kedua dilakukan pada 31 Januari 2023, yang dilakukan di kantor OJK Manado dan dihadiri perwakilan OJK perlindungan konsumen. Perusahaan meminta informasi dan detail dokumen atau bukti transaksi dari para korban Swita untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut,” papar dia.

Pertemuan ketiga dilakukan pada 17 April 2023, yang dilakukan di kantor OJK Manado dan dihadiri perwakilan OJK perlindungan konsumen.

Pada kesempatan itu, perusahaan menyampaikan hasil analisis informasi dari bukti transaksi atau dokumen yang diberikan para korban pada 31 Januari 2023.

Transaksi yang dapat diverifikasi oleh perusahaan sejumlah Rp6,9 miliar milik 7 korban, sedangkan 6 korban lainnya tidak ada bukti yang dapat diverifikasi.

“Perusahaan menawarkan kesepakatan sejumlah transaksi yang dapat diverifikasi yaitu sebesar Rp6,9 miliar namun kesepakatan ini ditolak oleh para korban,” ujarnya.

Dalam pertemuan ketiga, perusahaan juga meminta para korban untuk menyampaikan kembali jika terdapat bukti-bukti lanjutan.

Setelah pertemuan tersebut, terdapat tambahan bukti baru dari korban sejumlah Rp1,1 miliar.

Dia mengatakan, karena para korban menolak usulan penyelesaian dari perusahaan, maka perusahaan menawarkan penyelesaian pengaduan melalui institusi arbitrase (LAPS-SJK).

“Namun, korban tidak bersedia untuk menempuh jalur arbitrase dan memilih untuk menunggu hasil pemeriksaan OJK atau hasil pemeriksaan Polda Sulut,” papar Jhonshon Manik.

Upaya Hukum dan Penegakan Aturan oleh Perusahaan

Jhonshon Manik memaparkan, sebelumnya pihak perusahaan sebenarnya telah melaporkan Swita Glorite Supit melalui Polda Sulut 28 Agustus 2020 dengan dasar pelaporan Pasal 78 UU Nomor 40 Tahun 2014 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP terkait pemalsuan dokumen asuransi dan penyertaan pidana.

Menurutnya, Swita Glorite Supit saat ini sedang menjalani masa hukumannya sebagaimana keputusan Pengadilan Negeri Manado pada 8 Juli 2021, yaitu 4 tahun 6 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp100.000.000.

Juga menetapkan barang bukti berupa bidang tanah dirampas untuk dilelang dan hasilnya dibagi dan dikembalikan kepada 7 korban yang disebutkan dalam putusan Pengadilan Negeri Manado tersebut.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara