Manado, BeritaManado.com- Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG (LIFE) tengah tersangkut kasus pemalsuan polis oleh oknum agennya di Manado. Total kerugian yang dialami para nasabah ditaksir mencapai Rp200 miliar.
Merasa dirugikan nasabah yang diketahui terdiri dari beberapa golongan diketahui telah memproses laporan ke aparat penegak hukum, salah satunya laporan perdata perbuatan melawan hukum. Bahkan diketahui sudah ada putusan perdata yang dinyatakan bersalah oleh hakim.
Selain gugatan perdata, nasabah juga membuat laporan polisi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara. Perkara Sinarmas MSIG pun telah masuk ke penyidikan dan disangkakan dengan pasal 81 dan 82 RI nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian dan pasal 4 UURI no. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.
Terkait kasus ini, Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto mengatakan laporan nasabah Asuransi Sinarmas ini sudah lama diterima oleh pihaknya dan proses penyidikannya saat ini sedang berjalan.
“Juga sudah dilakukan supervisi dan asistensi atau gelar perkara ditingkat Dirwasidik Bareskrim dan sudah dilaporkan kepada saya,” ujar Irjen Pol Setyo, Senin (22/5/2023).
Kapolda juga telah memerintahkan penyidik yang menangani kasus tersebut untuk melakukan pengecekan kembali dan evaluasi terkait perkara Asuransi Sinarmas tersebut.
“Informasi terbaru akan segera dilakukan rapat dengan pihak PPATK, itu artinya surat yang diajukan penyidik Polda Sulut ke pihak PPATK sudah direspon,” jelas mantan Direktur Penyidikan KPK tersebut.
Untuk diketahui, kasus bermula dari ulah Swita Glorite Supit, agen asuransi yang bekerja pada di Sinarmas MSIG Life sejak tahun 2004 ketika perusahaan tersebut masih menggunakan nama Eka Life hingga tahun 2020 dengan nama Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG.
Dia ditunjuk oleh Direksi PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG sebagai Relationship Director (RD) membawahi wilayah tugas Sulawesi.
Oknum tersebut menawarkan produk asuransi bernama “Power Save”. Ia menjanjikan manfaat bunga dari nilai premi lebih dari suku bunga bank serta nilai pertanggungan bagi pemegang polis atau tertanggung yang meninggal dunia.
Setelah para korban membayar premi dan mengisi surat permintaan asuransi jiwa (SPAJ), Swita memerintahkan bawahannya untuk mengisi data berbeda pada sistem perusahaan. Selain itu, ia juga membuat rekening baru atas nama korban tanpa sepengetahuan nasabah.
PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG pun melakukan pencairan polis tersebut melalui rekening Bank ‘palsu’ tersebut. Pun hingga saat ini, korban Sinarmas MSIG tidak menerima sepeser pun pencairan dana tersebut.
Deidy Wuisan