Manado, BeritaManado.com – Tersangka kasus pencucian uang dengan modus polis asuransi palsu Asuransi Sinarmas berinisial SGS (42) alias Swita ditangkap Subdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulut di Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
Swita ditangkap di Apartemen Urban Highest Residance Tangerang Selatan pada, Jumat 17 November 2023 usai pencarian oleh Ditkrimsus Polda Sulut.
Penangkapan tersangka kasus pencucian uang bermodus polis asuransi ini disampaikan Kasubdit Perbankan Ditkrimsus Polda Sulut AKBP Heru Hedi Hantoro dalam jumpa pers di Mapolda Sulut, Rabu (22/11/2023) siang.
“Tersangka berhasil ditangkap usai tim penyidik dan intelkam melakukan monitoring, dan pelacakan pelaku dari Gorontalo hingga ke Jakarta,” kata AKBP Heru.
Dari tangan pelaku ikut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 113 dokumen, surat berupa slip setoran, kwitansi, polis asuransi dan rekening koran para korban.
Selain itu adapula 114 macam dokumen seperti akta, surat penunjukan, laporan keuangan dan sebagainya.
“Apapun form pembukaan rekening di Bank Sinarmas atas nama tersangka SGS, juga bukti transaksi pembelian apartemen,” beber AKBP Heru.
Selain bukti dokumen sejumlah perhiasan, handphone dan 1 ATM Bank BRI milik pelaku ikut diamankan Polisi.
Selain itu 4 unit rumah diduga milik pelaku hasil tindak pidana pencucian uang ikut disita Polisi yang diantaranya
1 unit di Grand Meridian Cluster San Pedro Park No 9 Ring road Manado, 2 unit rumah di Taman Sari Cluster Lihaga
1 unit perumahan di Perum Mountain view Paniki dan 1 unit Apartemen di Kawasan Karawaci Super Mall Tangerang Banten.
Diungkapkan AKBP Heru Hedi Hantoro peran pelaku Swita ini yakni menerima uang secara tunai dari calon nasabah asuransi jiwa Sinarmas usai diimingi keuntungan yang menggiurkan.
“Pelaku memberikan bunga 9 %, bonus cashback, mobil, handphone, tiket dalam dan luar negeri yang tidak diatur oleh pihak perusahaan,” jelas AKBP Heru.
Pelaku juga menerbitkan polis asuransi yang tidak terdaftar di perusahaan tanpa sepengetahuan pihak nasabah dan membuat rekening pooling sebagai rekening penampungan uang calon nasabah.
“Pelaku melakukan refund premi tanpa sepengetahuan nasabah yang di transfer ke rekening fiktif dan menggelapkan premi asuransi,” ungkap AKBP Heru.
Diketahui total kerugian nasabah diperkirakan sekitar Rp114 Miliar dengan jumlah korban sebanyak 9 orang yang umumnya warga yang tinggal di Sulawesi Utara.
Pelaku Swita sendiri dijerat Pasal 3 dan 4 Undang-undang RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Ancaman hukumnya maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp5 Miliar,” tandas AKBP Heru Hedi Hantoro.
Deidy Wuisan