
Penulis: JenlyWenur | Manado
Persidangan sengketa kepegawaian di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado kembali bergulir di Ruang Sidang Olden Bidara, Rabu (22/4/2026).
Sidang yang dimulai pukul 10.00 WITA ini menghadirkan agenda krusial, yakni pemeriksaan tambahan bukti surat serta mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat.
Dua orang saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim.
Setelah pengambilan sumpah, saksi pertama yang merupakan Ketua Tim Satgas Investigasi bentukan Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) dan RSUP Prof Dr R D Kandou, memaparkan awal mula mencuatnya kasus ini.
Menurut saksi pertama, tim investigasi dibentuk sebagai respons atas laporan dugaan perundungan yang terjadi di Program Studi (Prodi) Anak.
Proses pencarian fakta dilakukan secara menyeluruh dengan memeriksa berbagai pihak terkait.
“Tim menggali informasi dari sembilan peserta didik, lima tenaga pendidik, termasuk Dr. dr. Suryadi Tatura, SpA(K) sebagai pihak terlapor. Bahkan, kami juga memeriksa sopir terkait dugaan pembayaran jasa transportasi,” urainya di persidangan.
Menariknya, saksi pertama membeberkan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, sang sopir mengaku bahwa pembayaran jasa transportasi justru diterima dari mahasiswa, bukan dari dokter Suryadi.
Ia juga menambahkan bahwa pihak tim kerja pendidikan dan pelatihan RS secara rutin melakukan proses monitoring mutu pendidikan dan pencegahan perundungan melalui berbagai upaya.
Salah satunya lewat survei kuisioner rutin kepada peserta didik untuk mengidentifikasi dugaan perundungan.
Selanjutnya saksi menegaskan bahwa tugas Satgas hanya sebatas melakukan investigasi dan memberikan rekomendasi kepada Dekan FK Unsrat serta Direktur Utama RSUP Kandou.
Terkait sanksi, keputusan sepenuhnya berada di tangan pimpinan kedua institusi tersebut.
Suasana persidangan semakin dinamis saat saksi kedua memberikan keterangannya.
Sebagai pihak yang terlibat dalam pelatihan praktis (Stase) di rumah sakit, ia membeberkan pengalaman pribadinya yang merasa tertekan selama menempuh pendidikan.
Saksi kedua mengaku, dia dan rekan satu tim pernah mendapatkan sanksi hingga dipersulit dalam perolehan nilai hanya karena persoalan sepele.
“Hanya karena kelalaian lupa memesankan kendaraan untuk dokter Suryadi bertugas ke Rumah Sakit Noongan,” ungkapnya.
Tak hanya soal transportasi, saksi juga menyinggung adanya tekanan psikologis terkait akomodasi, di mana muncul arahan untuk menyewa kamar kos yang diketahui merupakan milik penggugat.
