
BeritaManado.com – Perkara pesta seks sesama jenis yang sempat menghebohkan Surabaya kini resmi memasuki babak persidangan.
Sebanyak 34 pria yang terjaring penggerebekan di sebuah hotel harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (9/2/2026).
Sidang perdana tersebut diawali dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang mengungkap secara rinci rangkaian aktivitas bermuatan pornografi yang diduga dilakukan para terdakwa secara terencana.
Melansir Suara.com, jaringan BeritaManado.com, kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik karena melibatkan puluhan peserta serta adanya dugaan pengorganisasian kegiatan melalui media digital.
Dalam persidangan, jaksa memaparkan mulai dari cara penyebaran undangan, pembagian peran peserta, hingga sejumlah barang bukti yang diamankan aparat saat penggerebekan berlangsung.
Berikut rangkuman fakta-fakta penting yang terungkap di persidangan:
- Sidang Perdana, Dakwaan Dibacakan Jaksa
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya membacakan dakwaan terhadap 34 pria dalam sidang perdana.
Agenda ini menjadi awal proses pembuktian setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut para terdakwa diduga melakukan dan mempertontonkan perbuatan cabul yang mengandung unsur pornografi di hadapan banyak orang.
“Para terdakwa dengan sadar telah mempertontonkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, serta persenggamaan sesama jenis dalam sebuah kegiatan yang melibatkan banyak orang,” ujar JPU Deddy Arisandi di persidangan.
- Berlangsung di Dua Kamar Hotel
Peristiwa tersebut terjadi di Hotel Midtown Residence Surabaya, Sabtu malam, 18 Oktober 2025.
Kegiatan disebut berlangsung di dua kamar, yakni kamar 1601 dan 1602.
Jaksa mengungkapkan pemilihan lokasi dilakukan sebagai bagian dari perencanaan.
Dari dua kamar itulah aparat kemudian mengamankan puluhan orang saat penggerebekan dilakukan.
- Terbongkar dari Laporan Warga
Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat kepada Polrestabes Surabaya terkait rencana kegiatan yang akan digelar secara besar-besaran.
Setelah dilakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi, polisi melakukan penggerebekan di lokasi.
Sebanyak 34 orang diamankan dan langsung diproses sesuai hukum yang berlaku.
- Undangan Disebar Lewat Grup dan Media Sosial
Hasil penyidikan mengungkap undangan kegiatan disebarkan melalui grup WhatsApp bernama “Surabaya X-Male 1.1 st” yang disebut memiliki lebih dari seribu anggota.
