Ketika ditanyakan oleh Majelis Hakim tentang adanya aktivitas penambangan rakyat, yang mengakibatkan kerusakan lingkungan, saksi menyatakan mengetahui bahwa ada aktivitas pertambangan tersebut dan sudah pernah ada proses hukum yang dijalani masyarakat.
“Harusnya instansi berwenang melakukan tugasnya untuk meminimalisir kerusakan lingkungan. Sebagai mantan penjabat, saya menyayangkan dan tidak setuju terhadap aktivitas apapun yang merusak lingkungan di Sangihe,” tegas Bernard Pilat.
Sementara itu, keterangan saksi fakta kedua, Christofel Hangau, merupakan mantan kepala Dinas Lingkungan Hidup periode 2017 – 2019.
Dalam penjelasan lanjutan, saksi menyampaikan bahwa rekomendasi BKPRD Kabupaten Sangihe melalui hasil rapat instansi teknis terkait yang tidak mengabulkan permohonan PT TMS merupakan dasar bagi DLH Kabupaten Kepulauan Sangihe tetapi tidak merestui dilaksanakannya proses pembahasan amdal PT TMS.
Saksi juga menyampaikan bahwa, pada tahun 2017, sehubungan dengan rekomendasi BKPRD yang tidak bisa memenuhi permohonan PT TMS, Dinas Lingkungan Hidup Sangihe, pernah dipanggil menghadiri rapat konsultasi teknik di Jakarta dengan pihak kementerian terkait.
Dan hasil rapat konsultasi teknis tersebut pun tetap merekomendasikan, PT TMS tidak bisa melakukan aktivitas pertambangan di Sangihe.
Di sisi lain, terkait proses penerbitan AMDAL oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulut, saksi menyebutkan bahwa lokasi tambang ada di Sangkhe sehingga DLH Sangihe lebih mengetahui situasi di lapangan.
“Lokusnya ada di daerah kami, yang paling tahu situasi dan kondisi adalah DLH Kabupaten Sangihe. Sepengetahuan saya sesuai informasi dari masyarakat, mereka tidak pernah dilibatkan atau disosialisasikan tentang proses AMDAL. Semua stakeholder di Sangihe sangat penting dilibatkan. Pun jika landasannya UU pemerintahan daerah, kami (Pemkab Sangihe, red) bukan bawahan,” lanjutnya.
Selanjutnya, terkait upaya PT TMS yang terkesan memaksakan pembahasan AMDAL, sekitar bulan September atau Oktober 2017, saksi Christofel Hangau mengatakan bahwa DLH Sangihe pernah diundang menghadiri rapat pembahasan kerangka AMDAL PT TMS bertempat di Hotel Gran Puri Manado.
Pada waktu yang sama, saksi mendapat tugas ke Jakarta, dan dia menugaskan 3 orang stafnya bernama Benny Kansil.
“Sebagai pimpinan, saya menyatakan kepada staf saya untuk menolak pembahasan kerangka AMDAL karena pemerintah kabupaten sudah punya sikap tegas menolak aktivitas pertambangan di Sangihe,” ujar saksisaksi seraya menambahkan, tidak pernah ada pengajuan izin dari pihak lain selain PT TMS apalagi perusahaan yang diduga akan menyebabkan kerusakan lingkungan.
Sidang yang dibuka sejak pukul 13.00 WITA diawali dengan penyerahan bukti-bukti lalu keterangan saksi fakta.
Sidang berakhir pukul 16.30 WITA, dan akan dilanjutkan pekan depan dengan memberikan kesempatan kepada penggugat menghadirkan saksi fakta atau saksi ahli.
Jalannya persidangan dilihat langsung sejumlah masyarakat.
Pdt Tapadongko dari Kampung Salurang secara tegas menolak adanya tambang di Sangihe demi keselamatan anak dan cucu.
“Kami sangat menolak beroperasinya, PT TMS mengingat keselamatan anak cucu di masa mendatang, tetapi ternyata saya baru mendengar hari ini di PTUN Manado bahwa penolakan pemerintah sudah dinyatakan dalam sikap BKPRD sejak 2017 yang tidak memenuhi permohonan PT TMS. Berarti pemerintah dan rakyat sudah sejalan berjuang demi keselamatan Sangihe,” ujarnya.
Elbi Piter, warga Sangihe juga mempertanyakan kepemilikan izin tambang karena ia dan masyarakat setempat tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi.
“Kami sendiri sebagai masyarakat yang berdiam di Bowone tidak pernah tahu tentang rencana perusahaan ini, tidak pernah ada sosialisasi sebelumnya, sampai tiba-tiba saja mereka (PT TMS) sudah datang membawa izin lingkungan dan IUP”, imbuhnya.
