Sangihe, BeritaManado.com — Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe Jabes Ezar Gaghana, SE, ME sudah menolak operasi PT Tambang Mas Sangihe (PT TMS) sebelum izin keluar.
Penegasan Jabes Ezar Gaghana tersebut disampaikan melalui rilis resmi Pemkab Sangihe, Kamis (17/6/2021).
Gaghana menegaskan, bukti ia menolak aktifitas TMS terlihat dengan izin Analis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang tidak disetujuinya.
Ia menjelaskan, penolakan secara pribadi dilakukannya sebagai kapastitas bupati dan orang yang dituakan di Sangihe.
Namun di sisi lain, kata Jabes, dirinya mesti tetap mengawal keputusan dari pemerintah pusat.
“Pemkab menolak izin demi pengawalan lingkungan hidup. Olehnya untuk menjaga kelestarian, kita meminta pertimbangan kembali terkait izin PT TMS melalui surat kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor 660.3/24/2345 tanggal 22 September 2020 perihal Peninjauan Kembali Prosedur Penyusunan dan Penilaian Dokumen AMDAL,” tegasnya.
Menurutnya, upaya Pemkab Sangihe menolak TMS dilakukan ketika izin itu berproses, bukan setelah beroperasi.
“Namun ketika kemudian izin dikeluarkan pusat, ya mau tidak mau Pemkab harus tunduk karena ini diatur Undang-undang. Di sinilah letak persoalannya,” terang Gaghana.
Lanjut bupati, sikapnya tersebut bukan karena tidak konsisten dalam keberpihakan kepada rakyat.
Tetapi sebagai kepala daerah, ia mengaku perlu memilah antara kewajiban ke masyarakat Sangihe dan kapasitas menjadi penyelenggara pemerintah demi kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan.
“Kita tidak bisa menghakimi seseorang dari cara pandang kita. Mari melihat dari keberadaannya,” tutur bupati.
Ia menjelaskan, Sangihe merupakan wilayah luas.
Berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, menyatakan bahwa pulau kecil adalah pulau dengan luasan di bawah 2.000 Km2.
Artinya Sangihe dengan luasan 736,98 Km2 merupakan wilayah pulau kecil yang tidak diprioritaskan sebagai lokasi pertambangan.
Hal ini, kata Gaghana, bisa menjadi pijakan rakyat Sangihe bermohon kepada pemerintah pusat terkait peninjauan kembali izin TMS.
Sebaliknya, dari Pemkab tidak bisa langsung menyampaikan permohonan tersebut karena terbentur Peraturan Daerah nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
“Jangan sampai ada benturan terkait dengan sikap bupati dengan perundang-undangan,” katanya.
Ia menegaskan Pemkab Sangihe tetap berada di posisi publik dengan selalu memikirkan kesejahteraan rakyatnya.
(***/Erick Sahabat)