
Manado, BeritaManado.com – Sidang gugatan masyarakat Kampung Bowone dan Kampung Binebase Kabupaten Kepulauan Sangihe terhadap Kepala Dinas Penanaman Modal – PTSP Sulut sebagai tergugat I, Kepala Dinas LH Sulut sebagai tergugat II, dan PT Tambang Mas Sangihe (TMS) sebagai tergugat II intervensi, memasuki babak baru.
Sidang dengan nomor 57/G/LH/2021/PTUN.MDO digelar Kamis (17/2/2022) dipimpin Ketua Majelis Hakim, Fajar Wahyu Jatmiko.
Sidang tersebut menghadirkan dua orang saksi fakta, yaitu Bernard Eduard Tuwokona Pilat, seorang pensiunan ASN yang pernah menjabat sebagai Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Sangihe (tahun 2014-2019) merangkap kepala Bapelitbang Kabupaten Sangihe yang secara otomatis berfungsi sebagai Sekretaris Badan Koordinasi Perencanaan Ruang Daerah (BKPRD) Kabupaten Sangihe.
Saksi Fakta kedua, Christofel Hangau, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup tahun 2017–2019 yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Kesbangpol Sangihe.
Kedua saksi fakta dalam persidangan, mengungkap banyak fakta penting.
Saksi Bernard Pilat, dalam persidangan menyampaikan bahwa pada tanggal 7 Oktober 2017, PT. TMS melalui surat bernomor: TMS/XI/2017/26 yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, mengajukan permohonan rekomendasi sehubungan dengan kesesuaian tata ruang melalui agenda pembahasan BKPRD, karena PT TMS akan melakukan penyusunan Analisis Mengenai Lingkungan (AMDAL).
Merespon surat permohonan PT TMS tersebut, tanggal 21 Desember 2017 pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe melaksanakan rapat BKPRD yang dihadiri oleh 8 instansi teknis terkait yakni Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas Lingkungan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kepala Bagian Hukum Setda, dengan jumlah peserta rapat 23 orang.
Berdasarkan hasil rapat tersebut, maka pada tanggal 10 Januari 2018 Sekretaris Daerah Kabupaten Sangihe selaku Ketua BKPRD Sangihe membuat surat rekomendasi yang ditujukan kepada Bupati Sangihe, dimana berisi kesesuaian ruang kegiatan pertambangan tidak dapat dipenuhi karena tidak sesuai dengan UU no.1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Salah satu pertimbangan yaitu Kabupaten Sangihe berukuran kecil, karena luasnya hanya 736 Km2, sehingga tidak bisa dilakukan pertambangan.
Hal lain yang mendasari surat rekomendasi tersebut adalah Perda Kabupaten Sangihe Nomor 4 tahun 2014 tentang Rencana Penataan Ruang Daerah Wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe tahun 2014 – 2034.
Pasal 47 ayat (1) menyatakan Kawasan pertambangan sebagaimana dalam pasal 44 huruf C, wajib mematuhi perundang-undangan yang mengatur kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ketika rekomendasi ruang kepada PT TMS tidak dapat dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Sangihe, maka proses AMDAL tidak bisa dilanjutkan. Saya mengetahui ada surat rekomendasi ruang yang dari oleh PUPR Provinsi Sulut sementara seharusnya rekomendasi tersebut harus dari Kabupaten Sangihe sebagai pihak yang paling berwenang dan tahu dengan situasi daerahnya,” ujar saksi.
Mempertegas penjelasannya, saksi fakta menyatakan bahwa Perda Provinsi nomor 1 tahun 2017 tentang Rencana Wilayah Zonasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sama sekali tidak mencantumkan Sangihe sebagai Kawasan pertambangan.
“Dalam pemahaman saya sebagai yang telah terlibat dalam proses-proses yang terjadi pada sampai di tahun 2018 tersebut, saya berpendapat bahwa AMDAL PT TMS cacat hukum,” ungkap saksi Bernard Pilat menjawab pertanyaan yang diajukan pengacara dari pihak penggugat, Reinhard Mamalu, pengacara tergugat dan tergugat intervensi.
Lanjut saksi, perencanaan pembangunan Sangihe yang dituangkan Perda no. 3 tentang RPJMD 2017-2022 Sangihe mengatur pengembangan beberapa wilayah di kabupaten Sangihe berdasarkan kluster-kluster (minapolitan) yang bertumpuh pada pembangunan sektor perikanan, pertanian dan pariwisata, bukan pertambangan.
Putaran kedua, pertanyaan yang diajukan oleh pengacara yang diajukan mengenai pengetahuan saksi tentang penolakan para kepala desa (Kapitalaung) terhadap keberadaan PT TMS, saksi menyatakan bahwa yang ia tahu, mayoritas Kapitalaung di Sangihe sangat menolak.
Demikian juga masyarakat Sangihe, tidak hanya yang berdiam di Sangihe, tetapi juga di luar negeri.
