Manado, BeritaManado.com – Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) meminta Presiden RI Joko Widodo, melalui kementerian terkait, meninjau ulang perizinan aktifitas PT. Tambang Mas Sangihe (TMS) di Pulau Sangihe.
Surat tersebut disampaikan MPH-PGI kepada Presiden RI, Jumat (16/12/2021).
Humas PGI Philip Situmorang dalam rilis mengatakan, surat kepada Presiden Jokowi diajukan oleh MPH-PGI, setelah Ketua Umum PGI Pdt Gomar Gultom, mendengar secara langsung aspirasi dari masyarakat Sangihe, Pimpinan Sinode Gereja Masehi Injili Sangihe Talaud (GMIST) dan Bupati Kabupaten Sanghie, dalam kunjungan kerjanya ke Sangihe pekan lalu.
Isi surat yang disampaikan ke Presiden RI, antara lain menyebutkan;
- Aliansi Masyarakat Adat dan Gereja Masehi Injili Sangihe Talaud (GMIST) telah menyampaikan surat dan sikap penolakan atas beroperasinya PT. Tambang Mas Sangihe (TMS) yang akan melakukan aktivitas pertambangan di area seluas 420 km2 dari total luas wilayah Kepulauan Sangihe sebesar 736, 98km2.
- Izin PT. TMS dinilai bertentangan dengan nafas UU 27/2007 jo UU 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, terutama menyangkut perlindungan terhadap pulau dengan luas kurang dari 2.000 km2.
- Usaha pertambangan ini dirasakan tidak sejalan dengan misi pembangunan Kabupaten Kepulauan Sangihe yang bertumpu pada pertanian, perikanan dan pariwisata. Selain itu, proses Amdal yang ditempuh sebagai dasar pemberian izin oleh Kementerian ESDM dinilai tidak mengindahkan suara dan keberatan Pemkab Kepulauan Sangihe dan masyarakat setempat.
“Surat PGI ke Presiden RI ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum,” tambah Philip Situmorang.
(***/Finda Muhtar)