Berita Utama

Sidang Gugatan AMDAL PT BMW Berlanjut, PTUN Gelar Sidang Lapangan di Paputungan

Minut, BeritaManado.com – Sidang gugatan AMDAL (Analisis dampak lingkungan) pembangunan Marriot Eco Family Hotel milik PT Bhineka Mancawisata (BMW), terus berlanjut.

Jumat (1/7/2022), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado menggelar sidang lapangan di lokasi hotel yang terletak di Desa Paputungan Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

Gugatan AMDAL PT BMW diajukan 9 orang warga mengenai penerbitan izin lingkungan oleh tergugat I Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sulut, tergugat II Dinas Lingkungan Hidup Daerah Sulut, yang diterbitkan kepada tergugat intervensi PT Bhineka Mancawisata (PT BMW).

Pantauan BeritaManado.com, sidang lapangan dihadiri majelis hakim, yaitu ketua, Fajar Wahyu Jatmiko, serta anggota, Ida Faridha dan Azza Azka Norra, para tergugat, serta masyarakat penggugat.

Majelis Hakim kemudian meminta AMDAL proyek hotel secara keseluruhan untuk dipelajari oleh majelis hakim.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Daerah Sulawesi Utara Arfan Basuki, menjelaskan, objek gugatan adalah adendum AMDAL yang sebagian isi adendum berada di lokasi pantai seperti reklamasi dan tuduhan perusakan mangrove serta terumbu karang, pada pembuatan lagoon Marriot Eco Family Hotel.

Kepada majelis hakim, Arfan menjelaskan, keberadaan adendum AMDAL sudah melalui kajian lingkungan sangat mendalam oleh pakar dan konsultan AMDAL sesuai aturan dan ketentuan  berlaku.

Keterangan Arfan diperkuat oleh Hengky Walangitan, tim penyusun adendum AMDAL PT Bhineka Mancawisata.

Hengky menjelaskan kepada majelis hakim setiap perubahan pasti berdampak negatif dan positif.

Akan tetapi dampak negatif diupayakan menimalisir dan meningkatkan berkali lipat dampak positif.

“Semua dampak itu sudah tertulis dalam adendum,” kata Hengky Walangitan.
Manager CSR PT BMW Alwin Panambunan didampingi pengacara, Jelly Dondokambey dan Denny Kaunang mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses yang ada.

“Kita ikut proses yang berjalan, apapun dari penggugat kita hadapi itu karena berproses di pengadilan,” ujarnya.

Sementara itu, pada sidang lapangan, pengacara penggugat dari warga Paputungan Rein Mamalu kepada hakim menyebut lokasi lagoon yang kini direklamasi dipenuhi pohon mangrove yang ditebang perusahaan.

“Mangrove ini ditebang pada tahun 2019, tapi izin AMDAL nanti erbit tahun 2020. Dan kami dapat membuktikan keterangan saksi pelapor,” ujar Rein.

Aktifis lingkungan Didi Koleangan, mewakili Yayasan Suara Nurani, mengatakan, tindakan pengrusakan mangrove dan terumbu karang yang dilakukan PT BMW adalah satu bentuk kejahatan lingkungan yang melibatkan para pakar dan pemerintah sehingga membuat masyarakat menggugat di pengadilan untuk minta pembatalan.

Dijelaskan Koleangan, ada tiga substansi yang dipermasalahkan masyarakat sebagai tindakan ektrim terhadap alam yang dilakukan PT BMW.

“Pertama, penghilangan mangrove. Apa ds izin atau tidak dari menteri Lingkungan Hidup? Kedua, perusakan terumbu karang, ada izin atau tidak dari Menteri Kelautan. Ketiga, reklamasi. Reklamasi itu izinnya banyak dan tidak bisa seketika ada. Jadi 3 tindakan ekstrim terhadap alam, katanya sudah diadendum dalam AMDAL. Nah ini yang sedang jadi masalah. Addendum itu juga masalah karena tindakan ekstrim itu hipotetik penting terhadap lingkungan,” beber Koleangan.

Sebelumnya, warga pernah menguggat izin lingkungan PT Bhineka Mancawisata tahun pertengahan tahun lalu dalam perkara nomor 8 tahun 2021 tetapi kalah hingga tingkat banding.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara