Manado – Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran administratif Pemilu, Felly Estelita Runtuwene dinyatakan tidak terbukti melanggar tata cara, prosedur pada tahapan Pemilu.
Putusan yang dibacakan pimpinan sidang Mustarin Humagi SHI, diputuskan:
1. Menyatakan laporan Bawaslu Kabupaten Minahasa dengan no register 01/TM/ADM/BWSL Sulawesi Utara/PEMILU/III/2019 atas dugaan pelanggaran Administratif Pemilu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
2. Menyatakan juga bahwa terlapor tidak terbukti melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
3. Menolak permohonan pelapor untuk seluruhnya.
Pembacaan hasil keputusan sidang Bawaslu dilaksanakan di Kantor Bawaslu Propinsi Sulut di Winangun pada Senin (25/03/19) pukul 23.00, untuk koreksi majelis sidang masih memberikan waktu 3 hari sejak putusan dibacakan.
Sementara itu dari tim penasehat hukum Partai Nasdem Fendy Ratulangi berterima kasih dengan keputusan ini dan menghargai proses persidangan yang berjalan di Bawaslu Propinsi Sulut.
“Kami sangat berterima kasih dengan hasil ini, hasil yang mendudukan persoalan ini pada betul-betul pada prosedur hukum yang berlaku,” jelas Fendy kepada BeritaManado.com usai putusan.
(FerryTumimomor)