Manado, BeritaManado.com — Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 mengatur soal larangan kampanye bagi pihak tertentu.
Selain anak-anak dan balita, masa pandemi Covid-19 juga melarang ibu hamil dan lanjut usia terlibat dalam kampanye paslon.
“Jadi khusus kampanye tatap muka memang dibatasi. Mereka yang rentan tidak dibolehkan terlihat,” terang Komisioner KPU Sulut, Salman Saelangi.
Tahapan kampanye, lanjut Salman, wajib menerapkan protokel kesehatan ketat.
Jika ada unsur pelanggaran atau berpotensi terjadi kerumunan, bisa saja dibatalkan.
“Bahan kampanye harus steril. Petugas yang ada wajib dilengkapi dengan alat pelindung diri seperti masker dan sarung tangan,” tandasnya.
(Alfrits Semen)