HAPPY KORAH
Manado – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Utara, Happy Korah menjelaskan, pemerintah provinsi tak bisa mengalokasikan anggaran untuk pengelolaan Taman Nasional Bunaken karena telah menjadi wewenang pemerintah pusat.
“Dulu dikelola pemerintah provinsi melalui Dewan Pengelola Taman Nasional Bunaken (DPTNB) bentukan Perda. Namun sejak 2009 atau 2011 Taman Nasional Bunaken diambil alih oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membentuk Balai Pengelola sesuai PP,” jelas Korah saat menyampaikan laporan kinerja triwulan I tahun 2016 kepada Komisi 4 DPRD Sulut, Selasa (24/5/2016) sore.
Namun kedepan lanjut Korah, Taman Nasional Bunaken akan dikelola secara independen melalui badan otorita.
“Sudah diusulkan Bunaken dikelola bersama melalui suatu badan otorita secara independen tidak melihat kepentingan daerah atau pusat tapi kepentingan bersama. Hasil kontribusi disebut PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak). Tidak masalah karena hasilnya juga akan kembali ke kita,” terang Korah pada rapat yang dipimpin Ketua Komisi 4 James Karinda. (jerrypalohoon)