
Bitung – Gubernur Sulut, Sinyo Harry Sarundajang (SHS) menyatakan di Sulut tidak ada tanah adat, termasuk juga di Kota Bitung. Hal ini dikatakan SHS terkait klaim masyarakat adat Manembo-nembo, Sagerat dan Tanjung Merah (Masata) atas lokasi yang rencananya diperuntukkan KEK di Tanjung Merah.
“Tidak ada tanah adat di Sulut, Minahasa, Manado atau di Kota Bitung. Tidak ada itu,” tegas SHS ketika berkunjung ke Kota Bitung, Kamis (12/4).
Aksi klaim dan pendudukan lahan tersebut menurut SHS akan merugikan serta menghambat investasi. Dan ia meminta agar masyarakat jangan melakukan hal tersebut karena masalah KEK untuk kepentingan kemajuan perekonomian di Bitung serta Sulut.
“Saya minta agar permasalahan tersebut segera diselesaikan dan duduk satu menja untuk membahasnya dan ia siap untuk menfasilitasi,” katanya.
SHS sendiri mengatakan, untuk kawasan lahan yang dibutuhkan untuk KEK mencapai ribuan hektar dengan meliputi Kota Bitung dan Kabupaten Minut. Dimana menurutnya, idealnya 2 ribu hektar, dan ia meminta agar semua pihak ikut mendukung KEK bukan malah menghambat.
Sementara itu, koordinator masyarakat Masata, Rudolf Wantah mengaku pihak akan menunggu langkah pemerintah dalam penyelesaian tanah tersebut. Serta meminta ada Memorandum of understanding (MoU) antara warga adat Masata dan pemerintah.(en)

Jakarta—Kepala Bagian Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Sriyana menegaskan, tiap daerah termasuk Sulut memiliki masyarakat adat dan tanah adat. Hal ini dikatakan Sriyana terkait pernyataan Gubernur Sulut, Sinyo Harry Sarundajang beberapa waktu lalu ketika berkunjung ke Kota Bitung yang membantah jika di Sulut ada tanah adat.
“Pernyataan tersebut sangat keliru, karena tiap daerah itu ada masyarakat adatnya yang tentu juga memiliki tanah adat atau ulayat, termasuk juga di Sulut,” tegas Sriyana kepada Beritamanado beberapa waktu lalu.
Sriyana sendiri meminta tiap kepala daerah bisa menghormati masyarakat adat, serta memberikan hak-hak mereka. Seperti hak atas tanah adat untuk mereka kelola, bukan malah sebaliknya berupaya untuk menggusur dan mengingkari keberadaan masyarakat adat.
“Pemerintah daerah harusnya bisa lebih peka terhadap masalah ini, jika perlu mengeluarkan Perda soal keberadaan mereka, termasuk juga masalah tanah adat agar tanah tersebut bisa dikelola untuk kebutuhan ekonomi masyarakat adat,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, masyarakat adat dan tanah adat merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Dan harus diberikan ruang oleh pemerintah daerah untuk mengelola tanah yang mereka klaim sebagai tanah adat.(en)
TERKAIT:
Sinyo Harry Sarundajang (SHS), harus mencabut perkataannya!!!
Karena perkataannya tersebut tidak sesuai dengan Jabatannya sebagai seorang Kepala Daerah.
Sebab tidak mungkin pada suatu wilayah di Republik ini yg memiliki Kebudayaan serta Adat Istiadat sejak turun temurun dapat di katakan “Wilayah tersebut tidak memiliki Hak Adat atau Kepunyaan Adat sebagai Warisan Leluhur. Hal ini dapat merusak eksistensi masyarakat Minahasa secara keseluruhan dan bagaimana dengan nama baik masyarakat Minahasa kalau mereka di nyatakan oleh Kepala Daerah-nya sendiri tidak memiliki Hak2 Adat-nya. Dia kalau di Amerika sudah lama di Impeachment. Hal ini sangat mendukakan hati masyarakat khususnya Minahasa.
REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar menegaskan, masyarakat adat di Indonesia sudah mendapat jaminan dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Jamninan itu termaktub pada Pasal 18B untuk menjaga dan melestarikan adat istiadat yang ada.
“Negara sudah mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat adat beserta hak tradisional sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat. Pada prinsipnya UUD telah menjamin,” kata Akil Mochtar, di Palangka Raya, Sabtu (28/5).
Menurut dia, selain mendapat jaminan UUD, masyarakat adat juga mendapat perubahan keempat dari UUD 1945 yang juga memberikan jaminan konstitusional terhadap kebudayaan Indonesia, termuat dalam Pasal 32 UUD 1945.
Dia mengatakan, negara sangat menghormati dan memelihara bahasa daerah, sebagai kekayaan budaya di Indonesia yang sangat beragam. Seperti diketahui hampir di setiap aliran sungai bahasa maupun kebudayaan pasti ada perbedaan.
“Dengan demikian masyarakat hukum adat memiliki basis konstitusional untuk mempertahankan hak-haknya sebagai dimuat dalam pasal-pasal tersebut. Walaupun beberapa kalangan justru melihatnya sebagai pembatasan hak masyarakat adat,” kata dia lagi.
Menurut Akil, untuk melindungi hak masyarakat adat ditempuh dengan sistem ketatanegaraan di Indonesia, melalui pengujian perundang-undangan terhadap UUD 1945 untuk membuktikan penguatan di lapangan.
“Bila ditinjau dari perspektif perjalanan sejarah perkembangan hak asasi manusia, baik di level internasional maupun nasional, pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat semakin menguat,” katanya menegaskan.
Kemudian, sambung dia, secara formal mulai dari tingkat konversi internasional konstitusi, undang-Undang hingga peraturan daerah (Perda) sampai sekarang persatuan masyarakat adat semakin kuat dan dihormati.
“Terlepas masih adanya catatan dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat hukum adat, namun upaya untuk mencapai hal tersebut, masih perlu mendapat apresiasi positif dari kita semua,” kata Hakim MK tersebut.
Redaktur: Ajeng Ritzki Pitakasari
Sumber: Antara