Minut

Shintia Rumumpe Legalisir Ijazah di Disdik Minut, 17-22 September Verifikasi Tahap II

“Iya (diverifikasi kembali, red), cuma untuk dokumen-dokumen perbaikan,” kata Stella.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Minut Olfi Kalengkongan membenarkan telah melegalisir fotocopy ijazah SGR.

Sekolah Tolak Melegalisir

Belum jelas apa yang menjadi alasan pihak sekolah yaitu SMA Pelita Tiga Nomor 3 Pulogadung Jakarta Timur, menolak melegalisir ijazah milik Shintya Gelly Rumumpe.

Sesuai hasil verifikasi KPU dan Bawaslu di sekolah pada 11 September lalu, pihak sekolah melalui Kepala Sekolah Ahmad Aru Patria tidak memberi kepastian terhadap keabsahan ijazah milik putri Bupati Minut Vonnie Panambunan itu.

“Sekolah tidak ingin terlibat politik,” ujar sumber resmi BeritaManado.com, mengutip jawaban kepala sekolah di hadapan KPU dan Bawaslu Minut di Jakarta.

Akibatnya, pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Minut melegalisir ijazah tersebut.

Kepala Disdik Minut Olfi Kalengkongan mengatakan, tindakan yang dia ambil berdasarkan Permendikbud RI nomor 29 tahun 2014 BAB 1 Ketentuan Umum Pasal 1 nomor 1 yang berbunyi ‘Pengesahan adalah suatu proses yang menyatakan secara resmi kebenaran atau keabsahan fotokopi ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar/Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar dengan pembubuhan tanda tangan dan stempel pada fotokopi ijazah/STTB/Surat keterangan pengganti ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar oleh pejabat yang berwenang setelah dilakukan verifikasi sesuai dengan fakta dan data atau dokumen aslinya‘.

“Dan atau dokumen aslinya. Jadi karena yang bersangkutan membawa asli ijazahnya maka Disdik melegalisir ijazah tersebut. Soal asli atau palsu itu bukan kewenangan Disdik menyatakan itu palsu. Karena kami hanya menyatakan kebenaran atau keabsahan fotocopi ijazah sesuai dokumen aslinya. Sesuai bunyi pasal 1 Permendikbud nomor 29 tahun 2014,” kata Olfi.

Ketika ditanya apakah pihaknya sudah melakukan verifikasi terkait keaslian dokumen yang diberikan SGR, Olfi menjawab bukan kewenangan Dinas Pendidikan untuk mengecek keaslian sebuah ijazah.

“Itu bukan kewenangan dinas. Kami hanya melaksanakan regulasinya. Kalau sudah ada dokumen aslinya berarti yang meminta pelayanan dari kami, kami layani. Karena beliau (SGR,red) sudah membawa aslinya (fisik ijazah, red). Jadi kami bubuhi tandatangan dan cap untuk fotocopinya,” tambahnya.

Olfi sendiri tidak membantah ada perubahan terhadap legalisir ijazah yang awalnya ditandatangani Sekretaris Disdik Minut, kemudian diubah lagi dan ditandatangani Kepala Disdik.

“KPU yang meminta karena sesuai Permendikbud nomor 29 tahun 2014 pasal 2 ayat 5, pengesahan fotokopi ijazah paket dan surat keterangan pengganti ijazah paket yang dikeluarkan oleh Dinas Kabupaten yang membidangi pendidikan dilakukan oleh kepala dinas kabupaten yang membidangi pendidikan di kabupaten yang bersangkutan. Sementara pasal 4 menyatakan kepala dinas dapat memberikan kuasa kepada pejabat lainnya. (Sekertaris). KPU yang meminta sesuai pasal 2,” jelas Olfi.

Namun begitu, pendapat berbeda disampaikan Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Sulut Arthur Tumipa.

Kepada BeritaManado.com, Tumipa menjelaskan bahwa tidak benar jika sekolah tidak mau melegalisir ijazah seorang siswa atau alumnus.

“Kalau memang dokumen yang dimiliki benar, maka sekolah harus melegalisir ijazah tersebut. Harusnya yang melegalisir adalah SMA tersebut. Kalaupun sekolah tidak mau, berarti Dinas Pendidikan yang melegalisir harus menunjukkan bukti keabsahan ijazah yang dimiliki yang bersangkutan (SGR, red),” jelas Tumipa.

Kasus dugaan ijazah palsu milik SGR telah bergulir sejak 2019 dan dinyatakan SP3 oleh Polda Sulut.

(Finda Muhtar)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara