Sangihe, BeritaManado.com — Kepolisian Sektor (Polsek) Tabukan Utara (Tabut) melakukan proses penyidikan terkait adanya laporan dugaan Tindak Pidana Persetubuhan yang melibatkan anak dibawah umur. Sabtu, (14/3/2020).
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tabut, Iptu Y Tompoh SH ketika dikonfirmasi awak media membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporannya masuk tadi dan sudah diserahkan ke Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tabut untuk ditindaklanjuti dan memang harus diproses karena melibatkan anak dibawah umur” ujar Kapolsek Tompoh
Kepala Unit Reskrim Polsek Tabut, AIPDA Moh Hendra Dachlan SH menjelaskan, laporan masuk dari orang tua korban dan langsung dilakukan pemanggilan kepada terlapor B (20) dengan dugaan Tindak Pidana Persetubuhan.
Setelah diperiksa dan memiliki cukup bukti, langsung dilakukan penahanan terhadap B.
“Jadi, Unit Reskrim Polsek Tabut telah melakukan Proses Penyidikan terhadap kasus dugaan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap perempuan dengan tersangka B (20), warga Kelurahan Kolongan Beha Baru, Kecamatan Tahuna Barat, Kabupaten Kepulauan Sangihe, yang diduga melakukan persetubuhan terhadap J (17), pelajar asal desa Nanedakele, Kecamatan Nusa Tabukan (Nustab) yang menimba ilmu di salah satu sekolah di Tabut,” ungkap Kanit Hendra Dachlan.
Lebih lanjut Hendra Dachlan menuturkan, penyidikan ini dilakukan sesuai Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 17 tahun 2016 pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 yang menjelaskan anak sebagai generasi penerus bangsa memiliki peran penting dalam pembangunan nasional, wajib mendapatkan perlindungan dari negara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa anak berhak atas perlindungan dari kekerasan.
“Terkait hukuman, tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun, dan sekarang semntaara ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Enemawira, dengan status titipan sementara,” tandasnya
(Erick Sahabat)