Sangihe, BeritaManado.com — Satuan Tugas (Satgas) Angkutan Darat Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kecamatan Tabukan Utara (Tabut) yang terdiri dari Kepolisian Sektor (Polsek) Tabut, Koramil 1301/07 Tabut, Dinas Perhubungan Daerah Sangihe, dan Pihak Puskesmas Tabut, melakukan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Pasar Petta dan kompleks pertokoan.
Kamis (1/10/2020).
Kapolsek Tabut, Iptu Yus Tompoh mengatakan bahwa operasi ini menyasar masyarakat yang tidak memakai masker saat beraktifitas di tempat umum.
“Hasilnya ada 25 warga yang terjaring operasi yustisi, lalu mereja dijatuhi sanksi sebagai efek jera,” kata Kapolsek Tompoh.
Lanjut Tompoh, sanksi yang diberikan kepada para pelanggar, mulai dari teguran lisan, mengucapkan Pancasila hingga push up.
Menurutnya operasi ini dilakukan secara rutin demi meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan.
“Mari cegah penyebaran Covid-19 dengan prinsip 4M. Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, dan Menjauhi kerumunan,” tutupnya
(Erick Sahabat)