Sangihe, BeritaManado.com — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Tabukan Utara (Tabut) mengamankan lelaki SH (24), warga desa Moade, Kecamatan Tabut, Kabupaten Kepulauan Sangihe.
SH ditangkap atas tindakan pelecehan seksual kepada 2 anak dibawah umur yakni AM (12) dan SM (11) yang masih saudaranya sendiri.
Informasi yang berhasil dihimpun, perbuatan bejat SH ini dilakukan tahun 2019 silam.
Dari hasil penelusuran Beritamanado.com berdasarkan penuturan korban AM, kejadian bermula saat AM sedang tidur bersama saudari perempuannya Novita Makapia (13) alias Cinta dan Hijrah Halebar dikamarnya SH.
Mereka memang biasa main dirumahnya SH karena masih ada hubungan saudara.
“Tiba-tiba SH datang dan mendekati saya kemudian menutup tubuh kami berdua dengan kain.
Kemudian dia (SH) membuka resleting celana saya dan mencoba memasukan alat kelaminnya” tutur AM kepada BeritaManado.com
AM mengaku kaget dan takut lalu mencoba menghindar dan memalingkan tubuhnya ke arah samping, tapi SH menarik tubuh AM dan kembali melanjutkan aksi cabulnya.
“SH mengancam saya untuk tutup mulut dan meminta tidak membocorkan perbuatannya, dan pada saat itu saya langsung berdiri berlari keluar dari kamar dan segera pulang ke rumah,” kata AM lagi
Kejadian kedua, terjadi dikamarnya Cinta, tutur AM lagi.
Dirinya bersama Cinta dan temannya Marshanda Makasaehe sedang tidur karena sudah larut malam.
“Tiba-tiba SH datang dan masuk ke dalam kamar dan berpura-pura tidur.
Kaget melihat dia, saya langsung memalingkan tubuh.
Tapi kemudian SH mencoba membuka resleting celana saya dari arah belakang, dan saat dia mencoba melakukan aksinya tersebut, saya menendang tubuh SH sebanyak dua kali.
Terkena tendangan saya, SH langsung pergi.
Pihak keluarga AM yang baru mengetahui kejadian ini, kaget bukan kepalang dan langsung melapor ke Polsek Tabut.
Dalam keterangan resminya, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tabut melalui Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) AIPDA Janus J Sumangando ketika dikonfirmasi BeritaManado.com membenarkan bahwa ada laporan dari pihak keluarga korban terkait tindakan asusila pada anak dibawah umur tersebut.
“Pihak kami sudah mengamankan SH sejak Sabtu, (20/11/2021) dan saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Enemawira dengan status titipan,” terang Kanit Janus Sumangando
Lebih lanjut Sumangando menerangkan, SH sudah mengakui semua perbuatannya, dan karena pengakuannya tersebut SH sudah ditetapkan jadi tersangka
“Dia (SH) mengakui semua tindakan tak bermoralnya dan dari hasil pemeriksaan kami, pengakuan tersangka sangat sinkron dengan keterangan korban,” tutup Sumangando
(Erick Sahabat)