Sangihe, BeritaManado.com – Mensosialisasikan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menjadi hal yang wajar bagi masyarakat.
Sering terjadinya KDRT dikarenakan pengetahuan dan wawasan masyarakat terbilang minim.
Buktinya, Rabu (25/9/2019) Polisi Sektor (Polsek) Tabukan Utara (Tabut) menggelar Sosialisasi bagi masyarakat Kampung Likuang, bertempat di balai Kampung Likuang.
Sosialisasi inipun menjadi titik terang bagi masyarakat, keantusiasan masyarakat terlihat saat mendatangi pelaksanaan sosialisasi KDRT ini.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tabut IPTU Yus Tompoh pada saat itu selaku pemateri menyampaiakan dihadapan masyarakat Likuang, tujuan dilaksanakan sosialisasi KDRT itu, menindaklanjuti Undang-undang (UU) nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan KDRT.
“Ada berbagai hal disosialisasikan tentang KDRT, mulai dari besarnya dampak, tips-tips mengurangi, bahkan sampai ke ancaman pidana kepada pelaku yang sudah diatur dalam Undang-undang,” kata Tompoh.
Menurut Tompoh, yang mana selama ini terjadinya KDRT, hanya dianggap sebagai hal biasa saja. Namun, terhadap KDRT ini sudah ada UU yang mengatur.
“Supaya masyarakat dapat mengetahui bila terjadi KDRT itu akan dipidanakan,” urainya.
Tak hanya Kampung Likuang saja kata dia, nantinya ada juga beberapa Kampung di Tabut yang akan menjadi sasaran sosialusasi KDRT ini.
“Kami dari Polsek Tabut rencananya akan melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai KDRT ini ke seluruh Kampung yang ada di Tabut termasuk di Kecamatan Nusa Tabukan (Nustab) karena masih termasuk wilayah kerja kami,” imbuh Tompoh.
Terpisah menanggapi sosialisasi KDRT in, Kapitalaung Kampung Likuang Sudra Manossoh merasa bangga. Bahkan dirinya sangat berterima kasih kepada aparat Kepolisian dalam hal ini Polsek Tabut, yang mana sudah menggelar sosialisasi kepada masyarakat binaanya.
Tak hanya itu, Manossoh menuturkan, dengan daksanakanya sosialisasi seperti ini, masyarakat bisa lebih tahu dan paham mengenai apa itu KDRT dan bagaimana penyelesaiannya secara hukum.
“Saya sangat berterima kasih kepada Bapak Kapolsek Tabut beserta jajarannya yang sudah meluangkan waktu untuk datang di Kampung Likuang untuk berbagi Informasi yang sangat bermanfaat. Semoga dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat Kampung Likuang lebih paham apa itu KDRT, dan apa dampak secara hukum pidananya,” tandas Manossoh.
(***/Christ)