Manado – Dispenda melalui UPTD Samsat terus mengoptimalkan PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor. Meski demikian pemerintah menurut Kadis Penda Roy Tumiwa membutuhkan kesadaran warga membayar pajak.
“Misalnya dari data 576 ribu kendaraan yang teregistrasi hanya setengah yang membayar pajak. Dibutuhkan kesadaran pemilik kendaraan membayar pajak”, tutur Tumiwa saat pembahasan revisi Perda Pajak Daerah bersama Pansus DPRD Sulut awal pekan ini.
Lanjut Tumiwa, pemberlakuan pajak bersifat memaksa namun disertai pelayanan yang adil dari pemerintah bagi wajib pajak.
“Perubahan Perda dalam rangka penertiban, mengatur yang belum diatur. Kewenangan melakukan penindakan adalah kepolisian”, tukas Tumiwa. (jerrypalohoon)
