Manado – Pasca pemberlakuan Rancangan Peratuan Daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Manado, pemerintah kota akan langsung melakukan sosialisasi, dan segera melakukan gerak cepat dengan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) yang merupakan bagian integral dari Perda RTRW.
“Aksi prioritas yaitu Perda RTRW akan disosialisasikan ke masyarakat. Bila diundangkan Agustus, berarti September sosialisasi ke masyarakat. Sebelumnya sudah dilakukan tapi ini mempertegas. Meski sudah (soialisasi) lewat media, juga akan dibuat leaflet, selebaran, rapat sosialisasi dengan camat, lurah, hinga kepala lingkungan,” tutur Kepala Bappeda Manado, DR Pieter Assa kepada BeritaManado.Com, Jumat (1/8/2014).
Proses selanjutnya, kata Assa, pemkot Manado akan melakukan penyusunan rencana detail tata ruang kota (RDTRK), minimal harus buat 10 wilayah perkotaan. Menurutnya, implementasinya akan butuh dianggarkan di tahun 2015. “Namun kita coba “*push”* di APBD Perubahan, tapi kontrak penyusunan dengan pihak ketiga dilaksanakan multiyears, karena proses RDTRK bisa saja selesai tahun 2015,” papar Assa.
Proses penyusunan tersebut, kata Assa, membutuhkan waktu minimal 8 bulan karena RDTRK lebih detail. “Waktu penyusunan lebih panjang, karena ini murni untuk masyarakat. Diharapkan dukungan DPRD Manado,” ujarnya. (semuelsumendap)
Manado – Pasca pemberlakuan Rancangan Peratuan Daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Manado, pemerintah kota akan langsung melakukan sosialisasi, dan segera melakukan gerak cepat dengan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) yang merupakan bagian integral dari Perda RTRW.
“Aksi prioritas yaitu Perda RTRW akan disosialisasikan ke masyarakat. Bila diundangkan Agustus, berarti September sosialisasi ke masyarakat. Sebelumnya sudah dilakukan tapi ini mempertegas. Meski sudah (soialisasi) lewat media, juga akan dibuat leaflet, selebaran, rapat sosialisasi dengan camat, lurah, hinga kepala lingkungan,” tutur Kepala Bappeda Manado, DR Pieter Assa kepada BeritaManado.Com, Jumat (1/8/2014).
Proses selanjutnya, kata Assa, pemkot Manado akan melakukan penyusunan rencana detail tata ruang kota (RDTRK), minimal harus buat 10 wilayah perkotaan. Menurutnya, implementasinya akan butuh dianggarkan di tahun 2015. “Namun kita coba “*push”* di APBD Perubahan, tapi kontrak penyusunan dengan pihak ketiga dilaksanakan multiyears, karena proses RDTRK bisa saja selesai tahun 2015,” papar Assa.
Proses penyusunan tersebut, kata Assa, membutuhkan waktu minimal 8 bulan karena RDTRK lebih detail. “Waktu penyusunan lebih panjang, karena ini murni untuk masyarakat. Diharapkan dukungan DPRD Manado,” ujarnya. (semuelsumendap)