Ratahan – Seorang Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) berinisial S akhirnya harus pasrah, usai Majelis Kode Etik dan Perilaku ASN mengeluarkan keputusan dan mengusulkan pemberhentian dengan tidak hormat, Selasa (21/7/2020).
Keputusan ini diambil Majelis Kode Etik akibat ASN tersebut diketahui sering tidak masuk kerja, bahkan telah absen selama 236 hari kerja.
Prosedur pemberian sanksi ini sesuai PP 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil dan peraturan Bupati nomor 47 tahun 2019, serta keputusan Bupati Mitra nomor 64 tahun 2020 tentang nilai dasar kode etik dan perilaku ASN di lingkungan Kabupaten Mitra.
“Sidang perihal dugaan pelanggaran kode etik dan kode Perilaku sudah dilakukan dan terlapor terbukti telah melakukan pelanggaran. Sanksinya hukuman berat, yakni pemberhentian dengan tidak hormat sebagai ASN,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Mitra, David Lalandos.
Dikatakannya, hasil keputusan ini akan disampaikan kepada pejabat Pembina Kepegawaian Minahasa Tenggara, sambil berharap terlapor dapat menerima keputusan tersebut.
“Jadi terhitung hari ini yang bersangkutan sudah tidak lagi sebagai PNS di jajaran Pemkab Mitra dan seluruh haknya telah dicabut, seperti gaji sudah tidak lagi di terima,” pungkas David Lalandos.
Diketahui alasan terlapor sering absen dikarenakan sakit yang dideritanya, bahkan menurut terlapor dalam waktu dekat dirinya akan dioperasi, namun surat keterangan sakit yang diberikan hanya seminggu untuk ijin.
Adapun sidang Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku ASN Kabupaten Mitra dipimpin Ketua Majelis David Lalandos dan dihadiri Wakil Ketua Frits Mokorimban, Sekretaris Marie Makalow, serta anggota Fredy Kumesan dan Ridwan.
(***/Jenly Wenur)