Sangihe, BeritaManado.com — Bertempat di aula Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut), Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jabes Ezar Gaghana SE ME, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2019 kepada BPK-RI Perwakilan Sulut.
LKPD ini diterima langsung oleh Kepala BPK-RI Perwakilan Sulut, Karyadi SE MM Ak CA CFrA CSFA, pada Kamis, (12/3/2020).
Menurut Bupati Jabes Gaghana, LKPD yang diserahkan yang diserahkan kepada Kepala BPK sesuai amanah Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara, yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menyerahkan Laporan Keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk dilakukan pemeriksaan sebelum disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“LKPD Unaudited (tidak diaudit) ini menyajikan informasi pelaksanaan anggaran, posisi keuangan dan catatan atas laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP),” ungkap Gaghana
Lebih lanjut Gaghana menuturkan, dokumen-dokumen tersebut diserahkan untuk dapat dipergunakan sebagai bahan pemeriksaan, guna melakukan penilaian atas kewajaran LKPD Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya berharap, kiranya LKPD yang sudah duserahkan ini, nantinya akan memberikan hasil pemeriksaan yang terbaik dengan capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” harapnya.
(Erick Sahabat)